Alasan Novel Baswedan Tak Praperadilkan Penetapan Tersangka

Novel diketahui mengajukan 2 sidang praperadilan dengan permohonan berbeda.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Mei 2015, 17:46 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 17:46 WIB
Novel Baswedan Bacakan Permohonan Sidang Praperadilan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum dilakukan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK Novel Baswedan. Ia mengajukan praperadilan atas proses penanganan kasus dugaan penembakan yang dilakukannya 10 tahun lalu di Bengkulu.

Meski dalam kasus tersebut Novel berstatus sebagai tersangka, namun dirinya tidak mengajukan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dirinya sebagai pokok permohonan dalam sidang praperadilan.

Alasan itu diutarakan langsung oleh Novel Baswedan beberapa saat setelah sidang perdana praperadilan usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sebagaimana permohonan yang saya ajukan tidak semata-mata kepentingan saya saja yang ingin saya perjuangkan," ucap Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Novel diketahui mengajukan 2 sidang praperadilan dengan permohonan berbeda. Praperadilan pertama, Novel menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya.

Sedangkan praperadilan kedua diajukan Novel terkait penggeledahan rumahnya saat ia ditahan. Selain penggeledahan, penyitaan barang juga menjadi pokok permohonan praperadilan kedua Novel di PN Jakarta Selatan.

"Penahanan dan penggeledahan bermasalah itu saya rasa penting untuk saya pertanyakan untuk terciptanya proses penyidikan yang baik dan proses kontrol horizontal dari praperadilan," tutur dia.

Sidang praperadilan kedua yang diajukan Novel rencananya akan mulai digelar ketika praperadilan pertama yang dilakukannya telah selesai digelar. "Mungkin 8 atau 9 Juni akan mulai disidangkan," tukas Novel. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya