Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum dilakukan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK Novel Baswedan. Ia mengajukan praperadilan atas proses penanganan kasus dugaan penembakan yang dilakukannya 10 tahun lalu di Bengkulu.
Meski dalam kasus tersebut Novel berstatus sebagai tersangka, namun dirinya tidak mengajukan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dirinya sebagai pokok permohonan dalam sidang praperadilan.
Alasan itu diutarakan langsung oleh Novel Baswedan beberapa saat setelah sidang perdana praperadilan usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sebagaimana permohonan yang saya ajukan tidak semata-mata kepentingan saya saja yang ingin saya perjuangkan," ucap Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Novel diketahui mengajukan 2 sidang praperadilan dengan permohonan berbeda. Praperadilan pertama, Novel menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya.
Sedangkan praperadilan kedua diajukan Novel terkait penggeledahan rumahnya saat ia ditahan. Selain penggeledahan, penyitaan barang juga menjadi pokok permohonan praperadilan kedua Novel di PN Jakarta Selatan.
"Penahanan dan penggeledahan bermasalah itu saya rasa penting untuk saya pertanyakan untuk terciptanya proses penyidikan yang baik dan proses kontrol horizontal dari praperadilan," tutur dia.
Sidang praperadilan kedua yang diajukan Novel rencananya akan mulai digelar ketika praperadilan pertama yang dilakukannya telah selesai digelar. "Mungkin 8 atau 9 Juni akan mulai disidangkan," tukas Novel. (Mut)
Alasan Novel Baswedan Tak Praperadilkan Penetapan Tersangka
Novel diketahui mengajukan 2 sidang praperadilan dengan permohonan berbeda.
diperbarui 29 Mei 2015, 17:46 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 17:46 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto di Hari Natal 2024: Bitcoin, XRP hingga Solana Perkasa
Rahasia Kenapa Ada Wali yang Ibadahnya Terlihat Biasa Saja, Diungkap Gus Baha
Apakah Tujuan Permainan Bola Basket: Panduan Lengkap
Model Baju Wanita Kekinian yang Akan Ngetren di Tahun 2025, Didominasi Gaya Elegan dan Minimalis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis serta Daftar Aset dan Harta Dirampas Negara
VIDEO: Libur Natal di New York Dimeriahkan Etalase Hias
Momen Libur Nataru, Komeng Tinjau Langsung Kesiapan Tol Cipularang dan Padaleunyi
5 Resep Seduhan Kayu Manis Hangat untuk Turunkan Kolesterol, Gula Darah dan Darah Tinggi
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Mobil Lexus Hitamnya Pakai Kode Rahasia
Israel Minta Diplomatnya Dorong Penetapan Houthi Sebagai Organisasi Teroris
Buntut Skandal Hamili Moon Gabi, Jung Woo Sung Dinobatkan Sebagai Aktor Korea Berperilaku Terburuk 2024 Versi Sanddalki Awards
Deretan Aksi Cagub Kalah Pilkada Ini Cuma Hoaks, Ada yang Curhat sampai Nangis