Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum dilakukan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK Novel Baswedan. Ia mengajukan praperadilan atas proses penanganan kasus dugaan penembakan yang dilakukannya 10 tahun lalu di Bengkulu.
Meski dalam kasus tersebut Novel berstatus sebagai tersangka, namun dirinya tidak mengajukan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dirinya sebagai pokok permohonan dalam sidang praperadilan.
Alasan itu diutarakan langsung oleh Novel Baswedan beberapa saat setelah sidang perdana praperadilan usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sebagaimana permohonan yang saya ajukan tidak semata-mata kepentingan saya saja yang ingin saya perjuangkan," ucap Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Novel diketahui mengajukan 2 sidang praperadilan dengan permohonan berbeda. Praperadilan pertama, Novel menggugat penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya.
Sedangkan praperadilan kedua diajukan Novel terkait penggeledahan rumahnya saat ia ditahan. Selain penggeledahan, penyitaan barang juga menjadi pokok permohonan praperadilan kedua Novel di PN Jakarta Selatan.
"Penahanan dan penggeledahan bermasalah itu saya rasa penting untuk saya pertanyakan untuk terciptanya proses penyidikan yang baik dan proses kontrol horizontal dari praperadilan," tutur dia.
Sidang praperadilan kedua yang diajukan Novel rencananya akan mulai digelar ketika praperadilan pertama yang dilakukannya telah selesai digelar. "Mungkin 8 atau 9 Juni akan mulai disidangkan," tukas Novel. (Mut)
Alasan Novel Baswedan Tak Praperadilkan Penetapan Tersangka
Novel diketahui mengajukan 2 sidang praperadilan dengan permohonan berbeda.
diperbarui 29 Mei 2015, 17:46 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 17:46 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Periksa Donny Tri Istiqomah, Tersangka Kasus Harun Masiku
Asuransi Wajib Kendaraan Berisiko Rugikan Ekonomi Rp68,3 Triliun, Ini Kata OJK
Aturan Baru LPG 3 Kg Eceran, Pemprov Jakarta Diminta Sidak Berkala Pangkalan Cegah Penimbunan
Daftar Pemenang Grammy Awards 2025: Kendrick Lamar Menang Besar, Beyonce Cetak Sejarah
IHSG Terperosok 2,27 Persen pada Sesi I, Ini Penyebabnya
Link dan Cara Cek Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat
Arti Mukallaf dalam Islam, Ketahui Definisi, Syarat, dan Tanggung Jawab
VIDEO: Peduli Pendidikan Difabel, Pramono Anung Janji Bangun SLB di Jakarta
Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025 Melalui Website Kemdikbud, Simak Langkah Mudahnya
6 Fakta Terkait Gas LPG 3 KG Tak Lagi Dijual di Pengecer, Antrean Warga Mulai Mengular
Kandidat PM Kanada Sebut Tarif Dagang Donald Trump sebagai Tindakan Perang Ekonomi
Utang Puasa Orangtua Lansia, Apakah Boleh Digantikan oleh Anak?