Ahok: Tak Ada Target Ikut Pilkada DKI, 'Belanda' Masih Jauh

Tidak dapat dimungkiri, sedari kini mulai banyak partai yang membuka diri kepada Ahok untuk ikut seleksi dalam penentuan kepala daerah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Jun 2015, 00:44 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2015, 00:44 WIB
Jokowi Bahas Transportasi Massal Bareng Ahok di Istana
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang harus bekerja keras mengumpulkan dukungan jika ingin maju sebagai calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Tak mengherankan, bila kemudian komunitas Teman Ahok mulai menggalang dukungan dari masyarakat untuk mengusung Ahok.

Saat ditanya soal gerakan itu, Ahok terlihat santai menanggapinya. Dia lebih bersikap pasif dan hanya menunggu hasil dukungan yang digalang Teman Ahok.

"Kita tunggu saja hasilnya gimana," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga tidak mau berandai-andai soal dukungan ini. Dia juga belum tahu akan maju sebagai calon independen atau bergabung dengan partai politik pada Pilkada DKI, mengingat dirinya kini tidak bernaung dalam partai politik mana pun.

"Enggak ada target aku. Belum ketemu juga. (Maju independen) Tergantung," imbuh dia.

Tidak dapat dimungkiri, sedari kini mulai banyak partai yang membuka diri kepada Ahok untuk ikut seleksi dalam penentuan kepala daerah. Hanya saja, bagi Ahok itu masih sangat jauh.

"Ya kita lihat nantilah. 'Belanda' masih jauh," tutup Ahok.

Situs Temanahok.com saat ini berisi ajakan kepada warga Ibukota untuk mengumpulkan fotokopi KTP. Identitas itu nantinya bisa dipakai Ahok yang telah keluar dari Partai Gerindra, ikut pilkada sebagai calon non-partai.

Ada tata cara pengumpulan KTP yang disertai formulir dukungan terhadap Ahok layaknya sebuah ikrar atau janji untuk hanya mendukung Ahok sebagai cagub.

"Pemilih harus mengisi form tidak mendukung calon lain di lembar Model TA 1-TMN Ahok. Sertakan fotokopi KTP ukuran asli yang ditempel dalam form ini dengan sisi biodata menghadap ke depan. Dan bersifat personal," tulis Teman Ahok dalam laman tersebut.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang baru dikeluarkan memperketat syarat pencalonan kader independen atau perseorangan maju dalam pemilihan gubernur. Pengumpulan fotokopi KTP tidak bisa mengirim KTP lewat e-mail atau online. Semua harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak atau hardcopy. (Ado/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya