Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik menantang Waka Satpol PP DKI Jakarta Zulfan Royter untuk menyidak kantornya segera. Sidak ini berkaitan dengan aturan lokasi dilarang merokok sebagai penerapan peraturan daerah.
"Buktikan, jangan ngomong doang. Ya mesti ke dalam satuannya saja dulu, jangan koar-koar banyak omong, harus banyak kerja," ujar Taufik di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Politisi Partai Gerindra itu menilai Zulfan harus membenahi institusinya secara internal, baru mengumbar pernyataan. Jangan sampai, ada anggota yang justru melanggar perda saat pimpinan menegakkan aturan.
"Nanti semua pejabat pemda koar-koar sebelum kerja, repot nih. Nanti kerjanya (SKPD) koar-koar saja," ujar Taufik.
Menurut dia, cara Zulfan sesumbar sidak ke DPRD terlihat angkuh dan sombong. Padahal, sidak seharusnya tidak dibicarakan, tapi langsung dilaksanakan.
"Buat saya penegakan perda perlu, tapi jangan sombong, itu kan kesannya sombong, kerjakan saja mestinya," tukas Taufik.
Beberapa waktu lalu, Wakil Kepala Satpol PP DKI Zulfan Royter menegaskan, tidak akan pilih-pilih dalam menindak perokok di wilayah larangan merokok. Tidak terkecuali, menindak setiap orang yang merokok di kantor DPRD.
"Kita akan sidak para perokok di Balaikota. Tak terkecuali anggota dewan, termasuk pimpinan dewan lainnya," kata Zulfan di Balaikota, Rabu 10 Juni 2015.
Sidak ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015. Perda ini lalu diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Sidak perokok ini sudah kerap dilakukan Satpol PP di lingkungan Balaikota. Mereka berkeliling sambil membawa asbak dan meminta perokok yang sedang merokok untuk berhenti. Tapi, selama ini sidak tersebut hanya dilakukan di lingkungan gedung Pemprov DKI.
Sidak tidak pernah sampai ke gedung DPRD DKI Jakarta. Padahal gedung itu masih dalam satu kawasan yang sama dengan tempat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan anak buahnya bekerja. (Mvi/Ado)
Wakil Ketua DPRD DKI Tantang Satpol PP Sidak Perokok di Kantornya
Sidak ini berdasarkan Perda Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015 dan diperkuat Pergub 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010.
Diperbarui 12 Jun 2015, 06:20 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 06:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BHR Ojol 2025: Dapat Berapa? Ini Info Lengkapnya!
Toyota C-HR+ Debut, SUV Listrik Futuristik dengan Jarak Tempuh 600 Km
Kumpulan Doa Pagi Sore yang Diamalkan Rasulullah Secara Rutin, Rahasia Perlindungan dan Keberkahan
Cerita di Balik Kemenangan Tunggal Timnas Indonesia Atas Australia: Pahlawan Garuda Sempat Kolaps, Tahu-Tahu Bangun di Rumah Sakit
Daftar Kebijakan Penting yang Dirilis Pemerintah dalam 11 Hari Ini
Tampil Bareng Gibran Rakabuming, Tas Mewah Kaesang Pangarep Jadi Sorotan
Mudik Lebih Awal, KAI Tawarkan Diskon Tiket Hingga 25%
UAH Ungkap Hadis Semi Palsu tentang Keutamaan Ramadhan yang Sering jadi Rujukan
6 Potret Acara Buka Puasa Musisi dan Penyanyi Ternama, BCL hingga Nadine Amizah
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Petugas Haji
Adakah Perbedaan Keutamaan Sholat Tarawih 8 dan 20 Rakaat? Ini Kata Buya Yahya
90 Persen Penghuni Dusun di Bojonegoro Ini Perempuan