Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik menantang Waka Satpol PP DKI Jakarta Zulfan Royter untuk menyidak kantornya segera. Sidak ini berkaitan dengan aturan lokasi dilarang merokok sebagai penerapan peraturan daerah.
"Buktikan, jangan ngomong doang. Ya mesti ke dalam satuannya saja dulu, jangan koar-koar banyak omong, harus banyak kerja," ujar Taufik di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Politisi Partai Gerindra itu menilai Zulfan harus membenahi institusinya secara internal, baru mengumbar pernyataan. Jangan sampai, ada anggota yang justru melanggar perda saat pimpinan menegakkan aturan.
"Nanti semua pejabat pemda koar-koar sebelum kerja, repot nih. Nanti kerjanya (SKPD) koar-koar saja," ujar Taufik.
Menurut dia, cara Zulfan sesumbar sidak ke DPRD terlihat angkuh dan sombong. Padahal, sidak seharusnya tidak dibicarakan, tapi langsung dilaksanakan.
"Buat saya penegakan perda perlu, tapi jangan sombong, itu kan kesannya sombong, kerjakan saja mestinya," tukas Taufik.
Beberapa waktu lalu, Wakil Kepala Satpol PP DKI Zulfan Royter menegaskan, tidak akan pilih-pilih dalam menindak perokok di wilayah larangan merokok. Tidak terkecuali, menindak setiap orang yang merokok di kantor DPRD.
"Kita akan sidak para perokok di Balaikota. Tak terkecuali anggota dewan, termasuk pimpinan dewan lainnya," kata Zulfan di Balaikota, Rabu 10 Juni 2015.
Sidak ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015. Perda ini lalu diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Sidak perokok ini sudah kerap dilakukan Satpol PP di lingkungan Balaikota. Mereka berkeliling sambil membawa asbak dan meminta perokok yang sedang merokok untuk berhenti. Tapi, selama ini sidak tersebut hanya dilakukan di lingkungan gedung Pemprov DKI.
Sidak tidak pernah sampai ke gedung DPRD DKI Jakarta. Padahal gedung itu masih dalam satu kawasan yang sama dengan tempat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan anak buahnya bekerja. (Mvi/Ado)
Wakil Ketua DPRD DKI Tantang Satpol PP Sidak Perokok di Kantornya
Sidak ini berdasarkan Perda Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015 dan diperkuat Pergub 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010.
Diperbarui 12 Jun 2015, 06:20 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 06:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady
Polda Jatim Periksa Pemilik CV Sentoso Seal terkait Penahanan Ijazah Karyawan
8 Tips Padu Padan Gamis Syar’i Terbaru agar Tubuh Pendek Terlihat Tinggi, Yuk Simak!
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya
Berada di Permukiman Padat Padat Penduduk, Pemadaman Pabrik Kerupuk di Jember Berlangsung Dramatis
Halle Bailey Zodiac Sign: Everything You Need to Know About the Star's Astrological Profile
Apa Itu Skull Hill yang Ditemukan Perseverance di Mars
Mengintip Tradisi Manten Tebu di PG Rendeng Kudus yang Dihubung-hubungkan dengan Film Horor 'Pabrik Gula Uncut'
2 Balita Tewas Tenggelam di Bekas Sumur Pengeboran Minyak PT Pertamina