Ada Sidak Larangan Merokok, Pengunjung Mal Kebingungan

Petugas gabungan BPLHD DKI dan Satpol PP Jakarta Selatan menggelar inspeksi mendadak atau sidak di beberapa mal kawasan Jakarta Selatan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Mei 2015, 13:53 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 13:53 WIB
Larangan merokok
Petugas menyidak kawasan larangan merokok di beberapa mal kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Sosialisasi larangan merokok khususnya di gedung kembali digencarkan. Terkait itu, petugas gabungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI dan Satpol PP Jakarta Selatan menggelar inspeksi mendadak atau sidak di beberapa mal kawasan Jakarta Selatan. Sasaran petugas kali ini adalah Mal Cilandak Town Square atau Citos di Jakarta Selatan.

Pantauan Liputan6.com, puluhan petugas tiba di mal sekitar pukul 12.15 WIB, Selasa (26/5/2015). Setibanya di lokasi, petugas yang sudah dibagi menjadi beberapa tim langsung mendatangi beberapa tenant atau tempat usaha yang ada di mal itu.

Begitu melihat ada pengunjung yang merokok, petugas langsung menghampiri sang pengunjung. Petugas lalu meminta pengunjung tersebut segera mematikan rokok dan memindahkan asbak.

Petugas menyidak kawasan larangan merokok di beberapa mal kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Banyaknya petugas di lokasi, membuat sebagian pengunjung terlihat bingung. Beberapa dari mereka sengaja berhenti untuk melihat sejenak apa yang terjadi.

"Ini ada apa sih kok ramai-ramai? Oh, larangan merokok," ujar wanita yang mengenakan kemeja putih dibalut blus hitam.

Tenant atau toko yang kedapatan pengunjungnya diberi akses untuk merokok lalu diberi surat peringatan. Surat itu dimaksudkan agar mereka tidak lagi memberi peluang bagi perokok, misalnya dengan menyediakan asbak.

"Kami hanya beri semacam surat teguran. Surat itu menyatakan tenant ini tidak akan lagi memperbolehkan pengunjung merokok dan harus memasang tanda larangan merokok," petugas BPLHD Jakarta Selatan, Rita.

Usai menandatangani surat teguran itu, petugas dan pengelola tenant bersama-sama memasang tanda larangan merokok di dinding sekitar tenant.

Aturan larangan merokok ini menang sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub No 75 Tahun 2005, Pergub No 88 Tahun 2010, dan Pergub No 50 Tahun 2012. (Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya