Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta merazia pengunjung yang merokok di tempat umum. Kali ini Mal Cilandak Town Square atau Citos di Jakarta Selatan, menjadi lokasi razia perokok.
Ternyata, ada 8 restoran kedapatan masih memperbolehkan pengunjungnya merokok. Tapi, tidak semua adalah kesalahan pengunjung. Tidak adanya peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal.
Kepala BPLHD DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, kegiatan kali ini merupakan bentuk pengawasan langsung dalam pelaksanaan Pergub No 88 Tahun 2010 yang mengatur kawasan larangan merokok di ruang publik.
Bagi perokok yang kedapatan masih merokok, menurut Gamal, petugas memberi sanksi pembinaan dan pembelajaran. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Sedangkan untuk pengelola gedung, ada sanksi bertahap. Mulai sanksi tertulis sampai peringatan ketiga pencabutan izin operasi," ucap Gamal di lokasi, Selasa (26/5/2015).
Gamal menambahkan, ia juga sudah bertemu dengan pengelola Cilandak Town Square. Pengelola mengakui masih ada pelanggaran terkait aturan larangan merokok.
"Kita akan siapkan peringatan tertulis akan dievaluasi periodik. Nanti kalau masih ada pelanggaran nanti tahap berikutnya. Masih ada juga kita kenakan sanksi pencabutan izin," ujar dia.
Menurut Gamal, seharusnya tidak ada alasan bagi pengelola gedung tidak mengetahui aturan ini. Sebab, pergub sudah dibuat sejak 2010.
"Selain mal, kami juga akan merazia beberapa tempat publik lainnya seperti rumah sakit dan terminal," pungkas Gamal Sinurat.
Aturan larangan merokok ini menang sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub No 75 Tahun 2005, Pergub No 88 Tahun 2010, dan Pergub No 50 Tahun 2012. (Ans/Mut)
Terus Biarkan Pengunjung Merokok, Izin Mal Bisa Dicabut
Tidak ada peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal.
diperbarui 26 Mei 2015, 15:48 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 15:48 WIB
Tidak ada peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Freelance Adalah: Panduan Lengkap Memulai Karier sebagai Pekerja Lepas
Apa Itu Dinamis: Pengertian, Ciri-ciri, dan Penerapannya
Apa Arti Bias? Pahami Konsep, Penyebab, Jenis-Jenis, dan Dampaknya
Telkom Kembangkan Aplikasi Monitoring untuk Program Makan Bergizi Gratis
Daud Yordan Bakal Naik Ring Lagi 22 Maret 2025 di Australia
Bank Indonesia Sudah Beri Beasiswa 12.320 Orang selama 2024
6 Pelesetan Kata Proposal di Judul A Business Proposal Ini Kocak, Sebut Harus Direvisi
Tugas dan Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Indonesia
Kampus Dapat Kelola Tambang, Ini Pandangan Dosen Geologi UGM
Polisi Ungkap Modus Baru Penipuan Kartu Kredit dengan Aplikasi AI, 2 Pelaku Ditangkap
350 Caption Kata-Kata Healing Lucu untuk Mencerahkan Hari
450 Famous Shakespeare Quotes That Will Inspire You