Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta merazia pengunjung yang merokok di tempat umum. Kali ini Mal Cilandak Town Square atau Citos di Jakarta Selatan, menjadi lokasi razia perokok.
Ternyata, ada 8 restoran kedapatan masih memperbolehkan pengunjungnya merokok. Tapi, tidak semua adalah kesalahan pengunjung. Tidak adanya peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal.
Kepala BPLHD DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, kegiatan kali ini merupakan bentuk pengawasan langsung dalam pelaksanaan Pergub No 88 Tahun 2010 yang mengatur kawasan larangan merokok di ruang publik.
Bagi perokok yang kedapatan masih merokok, menurut Gamal, petugas memberi sanksi pembinaan dan pembelajaran. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Sedangkan untuk pengelola gedung, ada sanksi bertahap. Mulai sanksi tertulis sampai peringatan ketiga pencabutan izin operasi," ucap Gamal di lokasi, Selasa (26/5/2015).
Gamal menambahkan, ia juga sudah bertemu dengan pengelola Cilandak Town Square. Pengelola mengakui masih ada pelanggaran terkait aturan larangan merokok.
"Kita akan siapkan peringatan tertulis akan dievaluasi periodik. Nanti kalau masih ada pelanggaran nanti tahap berikutnya. Masih ada juga kita kenakan sanksi pencabutan izin," ujar dia.
Menurut Gamal, seharusnya tidak ada alasan bagi pengelola gedung tidak mengetahui aturan ini. Sebab, pergub sudah dibuat sejak 2010.
"Selain mal, kami juga akan merazia beberapa tempat publik lainnya seperti rumah sakit dan terminal," pungkas Gamal Sinurat.
Aturan larangan merokok ini menang sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub No 75 Tahun 2005, Pergub No 88 Tahun 2010, dan Pergub No 50 Tahun 2012. (Ans/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Terus Biarkan Pengunjung Merokok, Izin Mal Bisa Dicabut
Tidak ada peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal.
diperbarui 26 Mei 2015, 15:48 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 15:48 WIB
Tidak ada peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal. (Foto: Istimewa)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daun Ketumbar untuk Obat Asam Urat, Lengkap dengan Penyajiannya
Dampak Kenaikan PPN: Ekspektasi Inflasi Jadi Tantangan Baru buat Pemerintah
Kolong Flyover Pasupati Bandung Akan Dijadikan 6 Zona: Taman Anak sampai Tempat Olahraga
VIDEO: Detik-detik Kembang Api Di Tugu Jogja Berujung Kekacauan Dan Baku Hantam
Punya Riwayat Kanker Serviks, ChoA Eks Crayon Pop Ungkap Keinginan Jadi Ibu
Apple bakal Bayar Rp 1,5 Triliun ke Pengguna yang Tak Sengaja Dimata-matai Siri
PAN: Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Akan Perburuk Citra Prabowo
3 Respons DPRD hingga Pj Gubernur Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Tinggalkan Manchester United, Ini Jawaban Marcus Rashford soal Peluang Susul Cristiano Ronaldo
Duka Selimuti Lokasi Penabrakan Massal di New Orleans
6 Artis Ini Liburan ke China di Akhir 2024 Meski Tengah Ramai Wabah Virus HMPV
Cerita Lee Byung Hun Syuting Squid Game 2, Tabok Pipinya Keras-Keras Sampai Kelewat Jago Main Gasing