Terus Biarkan Pengunjung Merokok, Izin Mal Bisa Dicabut

Tidak ada peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Mei 2015, 15:48 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 15:48 WIB
Lakukan 15 Hal Ini untuk Menyambut Usia 30an yang Lebih Baik
Tidak ada peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta merazia pengunjung yang merokok di tempat umum. Kali ini Mal Cilandak Town Square atau Citos di Jakarta Selatan, menjadi lokasi razia perokok.

Ternyata, ada 8 restoran kedapatan masih memperbolehkan pengunjungnya merokok. Tapi, tidak semua adalah kesalahan pengunjung. Tidak adanya peringatan dan tindakan tegas dari pengelola mal kepada para perokok disinyalir membuat mereka bebas merokok di dalam mal.

Kepala BPLHD DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, kegiatan kali ini merupakan bentuk pengawasan langsung dalam pelaksanaan Pergub No 88 Tahun 2010 yang mengatur kawasan larangan merokok di ruang publik.

Bagi perokok yang kedapatan masih merokok, menurut Gamal, petugas memberi sanksi pembinaan dan pembelajaran. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Sedangkan untuk pengelola gedung, ada sanksi bertahap. Mulai sanksi tertulis sampai peringatan ketiga pencabutan izin operasi," ucap Gamal di lokasi, Selasa (26/5/2015).

Gamal menambahkan, ia juga sudah bertemu dengan pengelola Cilandak Town Square. Pengelola mengakui masih ada pelanggaran terkait aturan larangan merokok.

"Kita akan siapkan peringatan tertulis akan dievaluasi periodik. Nanti kalau masih ada pelanggaran nanti tahap berikutnya. Masih ada juga kita kenakan sanksi pencabutan izin," ujar dia.

Menurut Gamal, seharusnya tidak ada alasan bagi pengelola gedung tidak mengetahui aturan ini. Sebab, pergub sudah dibuat sejak 2010.

"Selain mal, kami juga akan merazia beberapa tempat publik lainnya seperti rumah sakit dan terminal," pungkas Gamal Sinurat.

Aturan larangan merokok ini menang sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub No 75 Tahun 2005, Pergub No 88 Tahun 2010, dan Pergub No 50 Tahun 2012. (Ans/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya