Ibu Angkat Angeline Bisa Kena 3 Pasal Berlapis?

Menurut Komnas PA tiga kasus itu adalah pembunuhan, penelantaran, dan adopsi ilegal.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 14 Jun 2015, 14:46 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2015, 14:46 WIB
angeline
(Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Bali menangkap ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, di sebuah vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Wanita 60 tahun itu menjadi tersangka karena menelantarkan Angeline selama mengadopsinya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai Margriet tidak hanya terkena pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penelantaran.

"Ada 3 kasus berbeda pada kasus Angeline ini. Jadi ibu angkatnya bisa dikenakan 3 pasal berlapis," ujar Arist saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/6/2015).

Menurut dia, 3 kasus itu adalah pembunuhan, penelantaran, dan adopsi ilegal.

Hasil investigas Komnas PA, lanjutnya, ada dugaan persekongkolan jahat dari orang terdekat Angeline, sehingga bocah 8 tahun itu meninggal. Oleh karena itu, dia meyakini tidak hanya pekerja rumah tangga Margriet, Agustinus Tae yang harus dijebloskan ke penjara dalam kasus pembunuhan Angeline.

"Ini tugas polisi untuk membuktikannya. Yang jelas hasil investigasi Komnas PA menemukan adanya persekongkolan jahat orang terdekat Angeline, entah itu ibu angkatnya, kakak angkatnya dan orang-orang yang keluar masuk rumah Margriet," tutur Arist.

Selain itu, lanjut dia, Margriet bisa dimejahijaukan karena adopsi ilegal. Adopsi Angeline tidak memenuhi sejumlah syarat.

"Adopsinya hanya dilakukan di notaris. Tidak didaftarkan ke dinsos dan pengadilan setempat," kata Arist.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka atas penelantaran Angeline. Margriet Christina Megawe dikenakan Pasal 77 UU Perlindungan Anak.

"Margriet ibu angkat Angeline ditetapkan tersangka kasus penelantaran anak," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).

Pada kasus pembunuhan Angeline, polisi baru menetapkan 1 tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Awalnya, muncul spekulasi tentang penyebab kematian Angeline. Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) yang diwakili Siti Sapura menduga pembunuhan itu terkait dengan harta waris. Sebagian besar harta sang ayah angkat diberikan kepada Angeline sebelum meninggal.

"Dia diduga sengaja dibunuh karena dia pemegang warisan dari ayah angkatnya yang meninggal 2 tahun lalu sebanyak 60 persen," ungkap Siti. Namun, dugaan ini belum terbukti.

Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Kakak angkatnya menyebarkan berita hilangnya bocah kelas 2 SD itu ke media sosial. Oleh karena itu, kasus ini merebut perhatian kalayak ramai. Rabu 10 Juni 2015, jenazah Angeline ditemukan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Jasad Angeline ditemukan di belakang rumahnya, dekat kandang ayam. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya