Mensos Khofifah: Orangtua Angkat Angeline Salahi Aturan Adopsi

Menurut Mensos Khofifah, seharusnya proses adopsi bocah seperti Angeline melalui Kemensos, sebelum akhirnya ditetapkan oleh pengadilan.

oleh Dian KurniawanDewi Divianta diperbarui 11 Jun 2015, 22:32 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 22:32 WIB
Aksi Simpatik 1000 Lilin untuk Angeline di Bundaran HI
Aksi simpatik dan doa bersama untuk Angeline dengan menyalakan lilin di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6/2015). Mereka meminta pemerintah bersikap tegas kepada pelaku kekerasan anak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyayangkan kematian tragis yang menimpa Angeline, bocah berusia 8 tahun asal Bali. Ia mengatakan, proses adopsi yang dilakukan orangtua angkat Angelina, Margriet Megawe, telah menyalahi aturan. Sebab dilakukan di tingkat notaris, tanpa melalui kementerian.

"Seharusnya proses adopsi itu melalui Kementerian Sosial, sebelum akhirnya ditetapkan oleh pengadilan. Dengan demikian, Kementerian Sosial bisa melakukan tahapan kunjungan terhadap kelayakan calon orangtua angkat," tutur dia saat di Surabaya, Kamis (11/6/2015).

Dia menambahkan bahwasanya dalam kasus Angeline ini ada kesalahan. Seharusnya setelah proses adopsi, orangtua angkat diberi proses merawatnya selama 6 bulan untuk di bawah pengawasan Kementerian Sosial.

"Kini, Kemensos juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan legalitas proses adopsi. Ke depan, Kemensos akan memperketat proses dan pengawasan adopsi," pungkas dia.

Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Peristiwa tersebut membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise sempat berkunjung ke Denpasar untuk menyisir dan melihat ke beberapa titik lokasi yang diharapkan dapat menguak keberadaan Angeline. Penyisiran mulai dari rumah hingga ke sekolah Angeline.

Meski saat itu tidak menemukan hasil, Menteri Yohana langsung berkoordinasi dengan Kapolda Bali, jajaran Polresta Denpasar Timur, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, dan Badan Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali untuk mendesak semua pihak mencari keberadaan Angelina.

Jenazah Angeline kemudian ditemukan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Rabu 10 Juni 2015. Jasad Angeline ditemukan di belakang rumahnya, dekat kandang ayam.

>> Angeline Kecil Diadopsi >>

Angeline Kecil Diadopsi

Angeline Kecil Diadopsi

Masalah biaya memaksa Hamidah merelakan bayi Angeline lepas dari dekapannya. Hanya 3 hari saja Hamidah menimang-nimang Angeline. 8 Tahun berlalu tanpa pernah bersua lagi, Hamidah harus menyaksikan buah hatinya telah terbujur kaku.

"Angeline anak kedua dari 3 bersaudara," kata Hamidah yang menangis histeris saat melihat jenazah Angeline di Instalasi Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015 malam.

Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditemani kerabatnya, Supri. Kisah adopsi Angeline pun dituturkan Supri. Angeline diadopsi pada usia 3 hari. Sejak saat itu, Amidah tidak pernah bertemu lagi dengan Angeline karena tidak diperbolehkan, atau atas dasar kesepakatan bersama antara ibu angkat korban dengan ibu kandungnya.

"Ibu kandungnya belum pernah bertemu sejak Angeline diadopsi," jelas Supri.

Kisah Angeline diadopsi sejak bayi diungkapkan pula oleh Lely, tetangga kos orangtua kandung Angeline. Dia yang mengenalkan orangtua kandung Angeline, Rosidik dan Hamidah dengan Margriet Megawe.

Saat itu istri Rosidik melahirkan di sebuah Rumah Sakit Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Bali. Rosidik tidak ada biaya untuk mengeluarkan anak dan istrinya tersebut. Lely kemudian menawarkan agar bayi Angeline diadopsi kepada keluarga Margriet Megawe.

"Mas, daripada sampean tidak bisa bayar, ayo saya kenalkan dengan Ibu Margriet. Dia pasti akan membantu. Soalnya dia ingin sekali punya anak," tutur Rosidik menirukan ucapan tetangga kosnya kepada Liputan6.com di Polresta Denpasar, Kamis (11/5/3015).

Rosidik mengaku bertemu dengan Margriet di rumahnya yang lama. Di situ Rosidik mengadakan perjanjian adopsi untuk anaknya.

"Jam 8 malam tanggal 21 Mei 2007 saya ke rumahnya (Margriet). Waktu itu rumahnya masih di Canggu, Kuta Utara," ungkap dia.

Senilai Rp 1,8 Juta

Setelah dipertemukan dengan Margriet, dia diberikan uang Rp 1,8 juta.

"Saya menerima uang dari Ibu Margriet Rp 1,8 juta. 800 Ribu (rupiah) untuk membayar rumah sakit sisanya untuk pengobatan istri saya waktu itu," papar Rosidik.

Rosidik menambahkan, di perjanjian tersebut dinyatakan Angeline tidak boleh bertemu orangtuanya sebelum dia dewasa.

"Di perjanjian itu kami tidak boleh bertemu anak kami (Angeline) sebelum umur 18 tahun," ungkap pria asal Banyuwangi itu.

Sementara itu Hamidah ibu kandung Angeline mengaku setelah Angeline resmi diadopsi Margriet masih mengizinkan dirinya dan Rosidik untuk tinggal selama satu minggu.

"Waktu itu selama seminggu saya tinggal di rumah Ibu Margriet yang sedang direnovasi. Setelah itu saya tidak pernah bertemu lagi dengan Margriet ataupun anak saya (Angeline)," tutur Hamidah.

Kedua orangtua kandung Angeline mengaku merasa tertipu dengan janji manis Margriet saat mengadopsi anak mereka.

"Saya menyesal sekali. Apalagi saya dengar Ibu Margriet sudah di tes kejiwaannya adalah psikopat. Saya minta tolong pihak kepolisian mengusut kasus pembunuhan anaknya yang dia yakini banyak kejanggalan," pungkas Rosidik. (Ans/Ado)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya