Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menilai Dana Aspirasi anggota DPR yang mencapai Rp 11,2 triliun berpotensi dikorupsi. Bahkan lebih rawan daripada dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).
"Dana Bansos dan Hibah telah dihapuskan pemerintah karena telah memakan banyak korban, kepala daerah politisi telah masuk bui karena korupsi dana tesebut. Dana aspirasi itu payung hukumnya tidak punya, petunjuk teknisnya juga tidak mungkin ada, sehingga peluang korupsinya jauh lebih tinggi dan bisa jadi semua anggota parlemen terjerat korupsi karena merugikan keuangan negara," ujar Apung dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/6/2015).
Menurut Apung, dana aspirasi tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Secara undang-undang dana aspirasi tidak masuk dalam sistem penganggaran keuangan negara di Indonesia, khususnya UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Selain itu, kata dia, Pasal 12 ayat 2 dalam UU tersebut menyatakan RAPBN disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah, tidak berdasarkan Dapil.
"Oleh karena DPR tidak memiliki instrumen perencanaan yang merupakan domain pemerintah. Argumen memasukan huruf (J) dalam Pasal 80 UU MD3 tahun 2014 tidak berdasar, lemah dan cenderung akal-akalan. Pasal karet ini multitafsir tapi yang pasti, tidak serta merta penyaluran aspirasi Dapil harus bersifat uang atau dana anggaran dari APBN," jelas Apung.
Sementara itu, menurut Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, DPR telah salah memaknai hak anggaran atau budgeting.
"Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana Pasal 70 ayat 2, itu fungsi anggaran hanya untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak. Tetapi bukan menggunakan. Jadi itu salah kaprah," ujar Ray.
Menurut Ray, apa yang harusnya dilakukan DPR adalah bagaimana melakukan pengawasan anggaran bukan menggunakannya.
"Sampai saat ini, itu kan belum direvisi (Pasal 70 ayat 2) karena itu harusnya DPR terus mengawasi bagaimana penggunaan anggaran tersebut bukannya malah menggunakan," tukas Ray. (Mut/Rmn)
Dana Aspirasi Lebih Rawan Dikorupsi daripada Hibah dan Bansos
Dana Aspirasi anggota DPR lebih rawan dikorupsi daripada dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).
diperbarui 14 Jun 2015, 15:41 WIBDiterbitkan 14 Jun 2015, 15:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hyundai Bersiap Luncurkan 3 Mobil Baru di Indonesia, Mengaspal Akhir 2024
Emiten Pelayaran TAMU Jual Kapal Rp 215,9 Miliar Buat Bayar Utang
Simak Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Mengenal Sajian Bakmi Ayam H. Ahok, Kuliner Menarik di Jakarta Barat
Lama Tertunda, Manchester United Akhirnya Tuntaskan Transfer Wonderkid Idaman dari Arsenal
Survei: Jelang Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono Unggul dari Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma-Kun
VIDEO: Serangan Udara Israel Terhadap Masjid di Pusat Gaza Menewaskan 19 Orang
Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat Makassar: Ajang Festival Kuliner, Musik, dan Cek Kesehatan
VIDEO: Robot AI Telah Belajar Meniru Sapuan Kuas Seorang Seniman
Festival 1.000 Nasi Uduk, Pramono Anung: Bukan Sekadar Makanan, tapi Simbol Kebersamaan
VIDEO: City Camp 2024 Sukses Digelar, BtoB, ATeez, Lee Hi Sebut Senang Kembali ke Indonesia
Buya Yahya Ajak Memahami Hakikat Musibah dan Ujian dalam Kehidupan