Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman merespons pembentukan Tim Pengawas Intelijen yang saat ini masih diproses di DPR RI.
Menurut pensiunan jenderal bintang tiga TNI itu, pembentukan tim pengawas intelijen tidak menyalahi prosedur dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Itu ada aturannya. Dalam undang-undang tentang intelijen negara. Jadi di situ ada komisi yang lakukan pengawasan pada intelijen," ujar Marciano di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2015).
Menurut Marciano, setelah dibentuk, tugas tim tersebut mengawasi tindakan intelijen yang dianggap melampaui norma dan aturan yang telah ditetapkan. Salah satu tugas tim yaitu melakukan klarifikasi terhadap BIN bila ada laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh BIN.
"Itu ada komisi yang melakukan pengawasan pada intel, apabila ada hal-hal yang dilakukan intelijen di luar norma yang diatur dalam undang-undang, itu maka komisi melakukan pengawasan, minta klarifikasi dan sebagainya," ucap dia.
Namun, sekalipun ada tim sendiri yang mengawasi, Marciano mengatakan BIN akan tetap memberlakukan pengawasan internal terhadap jajarannya.
"Kemudian pengawasan internal juga dilaksanakan, tetap koordinasi terus, untuk check and balance agar dalam bekerja, intelijen tidak dilakukan dan sesuai pedoman," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan Tim Pengawas Intelijen telah terbentuk. "Peraturan DPR-nya sudah disahkan, tinggal Komisi I nanti mengusulkan nama-nama yang akan duduk di Tim Pengawas Intelijen DPR ini," jelas Mahfudz.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menuturkan anggota Tim Pengawas Intelijen terdiri dari perwakilan setiap anggota fraksi di DPR ditambah dengan pimpinan Komisi I. "Kurang lebih sekarang 14."
Menurut dia, salah satu tujuan dibentuknya Tim Pengawas Intelijen, untuk mengawasi adanya dugaan penyimpangan oleh intelijen negara.
"Badan Pengawas intelijen yang dibentuk oleh DPR itu adalah tim pengawas yang dibentuk mewakili publik untuk mengawasi, termasuk melakukan penyelidikan manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok fungsi intelijen," ungkap Mahfudz.
Namun, Tim Pengawas BIN akan bekerja secara kasuistik atau baru bekerja jika terjadi dugaan penyimpangan. "Jadi tim itu dibentuk, tetapi dia bekerja dengan kasus tertentu," pungkas Mahfudz Siddiq. (Ans/Yus)