Diduga Tilep Dana Hibah Rp 2 M, Ketua LSM Ditahan Kejati Banten

Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 ini terungkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan Kejati Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Jun 2015, 04:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 04:00 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Jakarta Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A Faisal Taufik ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dia diduga melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 2 miliar pada 2013.

Setelah melengkapi berkas penyidikan, Faisal kemudian digelandang petugas dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Rutan Klas II Serang menggunakan mobil tahanan.

"Kita sudah siapkan segala sesuatunya dalam perkara ini untuk dibuktikan di Pengadilan. Terkait dengan penangguhan, kami sudah layangkan surat penangguhan, mungkin besok baru diproses," kata penasihat hukum tersangka, Aris Barqah di Banten, Senin (15/06/2015).

Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 ini terungkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan Kejati Banten. Berkas  perkaranya telah lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejari Serang.

"Kita limpahkan berkas kasus ini ke Kejari Serang hari ini. Terkait dengan penahanan, itu merupakan kewenangan tim penuntut umum di Kejari Serang," kata Kasie Penuntutan Kejati Banten, Kiki Yonanta, Senin (15/06/2015).

Kejati Banten kini sedang membidik berbagai macam dugaan korupsi dana hibah, bansos, hingga sejumlah proyek yang melibatkan yayasan dan LSM di tanah jawara. Bahkan Kejati Banten telah mengantongi daftar nama tersangka. (Ali/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya