Sanksi 7 Anggota Polres Jakut yang Abaikan Laporan Warga

Ketujuh personel tersebut adalah Brigadir I, Briptu Y, Aiptu S (Kepala Pos Pantau), Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I dan Brigadir A.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Jun 2015, 08:22 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 08:22 WIB
abaikan warga, anggota polsek jakut kena sanksi.
(Diki Septerian/Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi menyatakan ketujuh polisi yang diduga mengabaikan laporan warga masih diperiksa Propam. Bahkan proses pemeriksaan itu hampir tuntas dan tengah akan disidangkan.

"Sanksi terberat? Anggota yang lalai karena tidak merespon laporan warga akan dikenakan sanksi demosi," tegas Kapolres Metro Jakut, Komisaris Susetio Cahyadi, Senin 15 Juni 2015.

Dia menjelaskan, demosi adalah mutasi yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah.

Mereka yang terancam demosi adalah Brigadir I, Briptu Y, Aiptu S (Kepala Pos Pantau), Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I dan Brigadir A.

"Kita telah siapkan sanksi 'demosi' kepada mereka seperti tidak akan mendapatkan hak-haknya. Misalnya tidak boleh mengikuti sekolah kepolisian dan penundaan kenaikan pangkat," ujar Susetio.

Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku pada Rabu 10 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 WIB ada orang yang datang ke pos sebanyak 2 kali. Pertama, ada 2 korban penodongan mobil box B 9951 PCW ke Pos Pantau Tanah Merdeka.

Keduanya ingin melapor. Beberapa saat kemudian ada lagi yang datang, yaitu 2 orang yang naik mobil Avanza hitam. Tujuannya untuk memberi tahu adanya penodongan.

"Dua orang ini memberitahukan ada penodongan sambil menunjukkan foto pelaku yang sedang aktif menodong sopir kendaraan Mitsubishi L 9667 H kepada anggota polisi di Pos Pantau. Sementara korban yang ditunjukkan fotonya itu belum melapor," jelas Susetio.

Selanjutnya menurut Susetio, anggota polisi yang menerima laporan saat itu adalah Brigadir I dan Briptu Y. Mereka langsung mengajak para korban yang datang untuk melapor ke kantor Polsek Cilincing, tanpa membawa ke tempat kejadian perkara.

"Pada saat dua korban diajak menuju ke kantor Polsek, dua pengendara Avanza yang mengambil foto pelaku tadi merasa kecewa dan tidak mau ikut ke Polsek dengan alasan ada keperluan lain," ujar Susetio.

Namun 2 korban yang pertama datang tetap diantar Brigadir I dan Briptu Y ke Mapolsek Cilincing menggunakan kendaraan sepeda motor dinas diikuti mobil box. Keduanya lalu diserahkan kepada SPK Polsek Cilincing.

Karena mengalami luka di jari tangannya, korban atas nama Rudi Hartono, warga Tanah Merah atas, RT03/08, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara baru memberikan laporan pada Kamis 11 Juni 2015.

Sementara korban yang fotonya diambil pengendara Avanza baru melapor Sabtu 13 Juni 2015. Itupun menurut Susetio, korban tersebut dicari jajarannya.

"(Korban) mobil Mitsubishi Colt baru hari Sabtu itu membuat laporan setelah dicari petugas dan ketemu di kawasan Kalibaru, Cilincing," tukas Susetio. (Ali/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya