Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, hal tersebut ditempuh lembaganya setelah mendapat kabar Siti Chalimah Fadjrijah meninggal pada Selasa 16 Juni 2015 malam.
"Iya, tentu dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Century tidak diteruskan," ujar Johan Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Pada perkara ini, Siti Fadjrijah sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka yang juga menjabat sebagai pejabat Bank Indonesia Budi Mulya.
Saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu, perempuan yang menderita penyakit stroke tersebut didampingi kerabat dan menggunakan kursi roda.
Terlepas dari segala macam status dan keterangan yang pernah disampaikan, Johan Budi mewakili lembaganya turut mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya Siti Fadjrijah pada usia 64 tahun.
"Kami atas nama KPK turut berdukacita," kata Johan.
Pada perkara ini, Budi Mulya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Ali)
Eks Pejabat BI Siti Wafat, KPK Cabut Status Tersangka Century
Saat diperiksa KPK, perempuan yang menderita stroke tersebut didampingi kerabat dan menggunakan kursi roda.
diperbarui 17 Jun 2015, 06:30 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 06:30 WIB
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah di Swiss Belhotel Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Mentah Brent dan WTI Naik 1,4% Pekan Ini
Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad
Kisah Toko Sandwich Ramah di Kantong, Hidden Gem di Pasar Kliwon Mojokerto yang Hampir Mati
Menurut Gus Baha Hidup Kita Adalah Kenikmatan yang Sangat Dirindukan Orang yang Telah Mati, Kenapa?
350 Inspirational Nature Quotes to Reconnect with the Earth
Cuaca Besok Minggu 29 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
5 Zodiak yang Paling Sulit Memaafkan, Jangan Pernah Menyakitinya
Harga Emas Melonjak 28% sepanjang 2024, Ini Rekor Tertingginya
80 Kata-Kata Selamat Hari Minggu yang Memotivasi, Bisa Jadi Caption Media Sosial
IHSG Menguat 0,75 Persen pada 23-27 Desember 2024, Investor Asing Beli Saham Rp 128,78 Miliar
VIDEO: Enam Tips Wajib Untuk Jaga Kesehatan Tubuh di Musim Liburan Panjang
Tak Hanya jadi Koleksi, NFT juga Bermanfaat untuk Sederet Hal Ini