Wakasatpol PP DKI: Tidak Perlu Sidak Rokok di DPRD dan Balaikota

Mantan camat Kelapa Gading ini mengatakan, tidak perlu sidak di DPRD dan Balaikota.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jun 2015, 06:40 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 06:40 WIB
Ilustrasi Industri Rokok
Ilustrasi Industri Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, tidak memiliki rencana untuk inspeksi mendadak (sidak) di DPRD dan Balaikota terkait aturan lokasi dilarang merokok sebagai penerapan peraturan daerah. Dia sebelumnya menyatakan, tidak pandang bulu menegakkan aturan melarang merokok, seperti di lingkungan Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.

"Saya tidak bilang rencana sidak. Saya enggak ada ngomong. Sebenarnya tidak perlu sidak. Ini hanya perlu kesadaran," ujar Jupan saat di konfirmasi, Rabu 17 Juni 2015.

Menurut dia, baik di lingkungan DPRD maupun Balaikota sudah sewajibnya mematuhi Perda dan Pergubnya tentang aturan dilarang merokok yaitu Peraturan Daerah Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015. Perda ini lalu diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

"Saya itu komit dengan penegakan perda. Saya menghukum anak buah yang merokok," tutur Jupan.

Mantan camat Kelapa Gading ini mengatakan, tidak perlu sidak di Gedung DPRD DKI dan Balaikota DKI Jakarta.

"Ya bilang sidak siapa. Enggak ada. Enggak perlu sidak. Siapapun yang mereka kedapatan merokok di depan mata saya, cuma minta dimatikan. Ini kan edukasi. Jangan paka razia," klaim Jupan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP jika ingin mengadakan menyidak di kantornya terkait aturan merokok.

Politikus PDIP itu pun menyindir langkah Satpol PP yang dipandang hanya mencari sensasi semata. Dia menegaskan peraturan itu juga akan diterapkan jika ia mendapatkan anggota satpol yang merokok.

"Entar kalau ada Satpol PP yang ngerokok, saya yang tangkap berarti ya," cetus Prasetio.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga mempersilakan Balaikota dan lingkungan Pemrov DKI dilakukan inspeksi mendadak atau sidak terkait larangan merokok di dalam ruangan atau gedung.

Dia yang juga perokok itu juga yakin, kebiasaan merokoknya tidak membuatnya terkena razia oleh anak buahnya sendiri. Karena dia tidak merokok di ruangannya. (Mvi/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya