KPK Duga Suap Terkait APBD-P Musi Banyuasin Bukan yang Pertama

"Tapi tujuannya sama untuk memuluskan pembahasan APBD," kata Johan Budi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Jun 2015, 20:52 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2015, 20:52 WIB
Pejabat Pemerintah Kab Musi Banyuasin Ditangkap KPK
Plt Komisioner KPK Johan Budi SP membeberkan kronologis proses penangkapan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.

"Kita duga ini (operasi tangkap tangan/OTT) pemberian yang kedua. Sebelumnya ada informasi sekitar Januari ada pemberian (suap) ‎senilai sekitar Rp 2 hingga 3 miliar," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Namun Johan tidak menjelaskan, apakah yang menerima suap pada Januari lalu adalah anggota DPRD Muba berinisial KB‎ dan AM yang terjaring dalam OTT KPK Jumat 19 Juni yang kini berstatus tersangka.

"Tapi saya tidak mengatakan pemberian pertama untuk DPRD ini (KB dan AM). Tapi tujuannya sama untuk muluskan pembahasan APBD," terang dia.

‎Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang yang terdiri dari anggota DPRD, pejabat setingkat kepala daerah, sekuriti, dan driver. Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 2,56 miliar.

4 Orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu BK yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan AM selaku Anggota DPRD Fraksi Gerindra.

Kemudian, SF selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan F selaku Kepala Bappeda Kabupaten Muba akan dititipkan KPN di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

BK dan AM ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Sedangkan SF dan F ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal ‎5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. (Mvi/Sss)
   

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya