Ahok Wajibkan 7 Kepala Dinas yang Dicopot Ikuti Diklat

Ketujuh mantan pejabat Pemprov DKI itu akan ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jul 2015, 03:16 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 03:16 WIB
20150626-Gubernur Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 7 kepala dinas dicopot dari jabatannya dan dijadikan staf biasa oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketujuh mantan pejabat Pemprov DKI itu akan ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Jakarta.

"Semua harus masuk diklat.‎ Terserah mau bidang apa," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.

Di Badiklat, mereka yang sudah distafkan itu diberikan pendidikan lagi mengenai beberapa bidang. Selanjutnya, apabila ada satuan kerja yang membutuhkan pegawai, mereka bisa berkesempatan lagi menduduki jabatan.

Karena bersifat wajib, maka Ahok menegaskan akan ada sanksi apabila ketujuh mantan pejabat DKI itu mangkir.

"Kalau dia enggak mau masuk, kita gunakan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), 45 hari enggak masuk kita pecat jadi PNS," tegas Ahok.

Adapun ketujuh Kepala Dinas yang diberhentikan itu adalah Kepala Dinas Pertamanan Nandar Sunandar, Kepala Dinas Kebersihan Saptastri Ediningtyas, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit, dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perdagangan Joko Kundaryo.

Lalu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Zaenal Soelaiman, Kepala Dinas Tata Air Agus Priyono, dan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Noor Syamsu Hidayat. (Ado/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya