Bareskrim Periksa Tersangka Kondensat di Singapura Pekan Ini

Kepastian itu diperolehnya usai berkoordinasi dengan kepolisian Singapura.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Jul 2015, 18:17 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2015, 18:17 WIB
Komjen Budi Waseso Resmikan Prakarsa Anak Bangsa
Kabareskrim Komjen Budi Waseso. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tengah bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi kondensat. Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, memastikan akan memeriksa tersangka kasus korupsi kondensat yang juga mantan bos TPPI, Honggo Wendratno, pada pekan ini di Singapura.

Kepastian itu diperolehnya usai berkoordinasi dengan kepolisian Singapura.

"Tadi pagi jam 06.30 WIB berkoordinasi dengan kepolisian Singapura. Ya rencana dalam minggu ini kita akan ke sana untuk lakukan pemeriksaan," kata pria yang akrab disapa Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, Honggo seharusnya diperiksa di Indonesia. Namun, untuk kepentingan pengungkapan kasus, polisi ingin segera memeriksanya.‎ Terlebih, saat ini, pihak berwenang Singapura telah memberikan jalan.

"Sahnya kita harus memeriksa di negara kita. Kalau yang bersangkutan di sana harus diperiksa di kedutaan dan kepolisian Singapura berupaya untuk kita bisa melakukan itu," ujar Buwas.

Saat ini, sambung dia, penyidik juga tengah meminta penelusuran aliran dana ke PPATK. "Kita akan mintakan dan ke OJK juga. Dan LHKPN semua sudah dianalisis," ujar Buwas.

Sebelumnya, dia menuturkan pemeriksaan Honggo di Singapura menjadi perhatian khususnya. Sebab, dia tidak ingin anak buahnya main mata dengan Honggo saat pemeriksaan di Singapura nanti.

"Jangan nanti anggota saya main bekerja sama dengan HW (Honggo), saya tidak mau. Saya ingin bekerja sebaik mungkin," kata Budi di Mabes Polri, Senin 29 Juni 2015.

Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura. KBRI kemudian melakukan negosiasi dengan pemerintah Singapura. Sebab, di Singapura ada aturan khusus. "Setiap warga negara di sana itu ada aturan khusus, sehingga perlu dikomunikasikan dengan pengacaranya juga," jelas Buwas. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya