Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam putusannya MK menyatakan, pembatasan keluarga petahana atau incumbent maju dalam pemilihan telah melanggar UUD 1945. Artinya, MK membolehkan politik dinasti dilakukan oleh petahana.
Tjahjo mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut. Apalagi putusan MK bersifat mengikat dan final.
"Sebagai negara hukum diatur oleh ketentuan hukum, proses hukum (MK) memutuskan demikian, ya kita harus taat," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
‎
Politisi PDIP ini menerangkan, larangan keluarga petahana maju dalam pilkada merupakan buah dari peraturan pemerintahan dan DPR periode sebelumnya. DPR dalam menerbitkan UU Pilkada merupakan hasil aspirasi dari masyarakat.
"Sekarang masyarakat menggugat kembali ke MK dan MK membatalkan dan mengabulkan salah satu keputusan UU tersebut. Putusan MK kan mengikat dan final," ujar Tjahjo.
Boleh
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada). MK menilai, pembatasan calon Kepala Daerah hanya untuk yang memiliki hubungan dengan petahana atau incumbent telah melanggar konstitusi.
‎
Dalam pertimbangannya, MK menilai idealnya demokrasi melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan untuk menjamin kuota pemegang jabatan publik agar sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas, hal tersebut tak boleh mencegah hak konstitusi.
Hakim menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang. Pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
"Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan. Ia menilai aturan dalam pasal tersebut telah melanggar konstitusi.
Adapun Pasal 7 huruf r berbunyi: "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."
Pasal tersebut merupakan ketentuan dari Pasal 7 yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan." ‎(Sss/Ado)
Mendagri: MK Bolehkan Politik Dinasti, Kita Harus Taat
Semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut. Apalagi putusan MK bersifat mengikat dan final.
diperbarui 08 Jul 2015, 21:07 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 21:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid Usai Pegawainya Ditangkap Kasus Judi Online
Layanan Perbankan di Lokasi Terdekat Gunung Lewotobi Laki-Laki Tak Beroperasi, Ini Imbauan BRI
Cara Menghilangkan Kerutan di Dahi, Ketahui Perawatan Alami hingga Ubah Gaya Hidup
Resep Tahu Bakso Tanpa Daging, Cemilan Lezat yang Bikin Ketagihan
Cara Menghilangkan Kutu Rambut: 21 Metode Ampuh dan Efektif
Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2024 Indonesia Masih Unggul Ketimbang Negara Lain
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto ApeCoin 5 November 2024
BRI Peduli Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
6 Potret Raza Adhanzio Eks Super7 Resmi Menikah, Dihadiri Empat Rekan Boyband-nya
Cara Memakai Hijab Segi Empat Modern: 21 Tutorial Simpel dan Menawan
Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami, Makin Awet Muda