Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar kepada para keluarga petahana atau incumbent kepala daerah untuk maju dalam Pilkada serentak Desember 2015 nanti. Keluarga petahana kini bebas maju sebagai calon kepala daerah.
Pasal yang menyangkut konflik kepentingan dengan petahana sebagaimana diatur dalam UU Pilkada No 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dianggap MK inkonstitusional. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terutama yang berkaitan konflik kepentingan dengan petahana. MK menganggap UU Pilkada Pasal 7 huruf r cenderung diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 UUD 1945.
"Pasal 7 huruf r dan penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
MK mempertimbangkan bahwa UU Pilkada Pasal 7 huruf r akan sulit dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maupun penyelenggara Pilkada. Frasa tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dinilai sangat subjektif, sehingga berakibat tidak adanya kepastian hukum. Padahal, mencalonkan diri sebagai kepala derah merupakan hak konstiusional.
"Pasal 7 huruf r mengandung muatan diskriminasi. Diakui pembentukan undang-undang memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata atas status kelahiran dan kekerabatan," kata Hakim MK Patrialis Akbar.
Larangan terhadap diskriminasi, lanjut Patrialis, juga dengan tegas sudah diatur dalam Undang-undang HAM Pasal 3 Ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
"Diskriminasi pada Undang-undang HAM adalah pembedaan SARA, status sosial, keyakinan. Politik, golongan, kelompok, dan lain-lain. Maka bukan UUD 1945 saja yang melarang diskriminasi," jelas dia.
Dengan demikian, Pasal 7 huruf r UU Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah tidak boleh punya konflik kepentingan dengan petahana otomatis tidak berlaku. Begitu pula aturan berdasarkan Surat Edaran KPU mengenai petahana.
Pengajuan permohonan uji materi UU Pilkada Pasal 7 huruf r ini dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan. Adnan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan. Dia merupakan anak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, yang juga keponakan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
UU Pilkada Pasal 7 huruf r mengatur tentang bagaimana cara menjadi calon kepala daerah melalui Pilkada serentak 2015 nanti. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan petahana tidak diperbolehkan maju menjadi calon kepala daerah.
Dalam frasa ini, yang dimaksud ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan pentahana’ adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan. (Mut)
MK 'Muluskan' Praktik Politik Dinasti dalam Pilkada Serentak
Pasal terkait konflik kepentingan dengan petahana sebagaimana diatur UU Pilkada No 8/2015 Pasal 7 huruf r dianggap MK inkonstitusional.
diperbarui 08 Jul 2015, 15:49 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 15:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Hilang Sandal: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Resep Ayam Mentega Lezat dan Praktis untuk Hidangan Spesial
3 Korban Kebakaran Glodok Plaza Kembali Teridentifikasi: Desty, Keren, Ade Aryanti
10 Produk Skincare AHA BHA Terbaik Tahun 2025, Pilihan Utama untuk Perawatan Kulit
WN Rusia Penculik Turis Ukraina di Bali Diamankan Polisi Saat Hendak Kabur ke Dubai
Ekspor Minyak Mentah Dipangkas, Tapi LNG Tetap Jalan
VIDEO: Musisi Badai Bicara soal Single Sakit Dua Kali dan Rencana Menggelar Songwriting Camp
Mimpi Melihat Orang Mati Hidup Lagi: Makna dan Tafsir dari Berbagai Perspektif
Sri Mulyani Puji Upaya BRI Dukung Pertumbuhan dan Pemberdayaan UMKM di Indonesia
Perusahaan Swasta Harus Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kg
Yura Yunita Cerita Sampai Didoakan Mamanya Sambil Salat Tahajud Agar jadi Fans MU, Klub Favorit Donne Maula
Mimpi Melihat Mayat Banyak: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui