Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatasi pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak tahun ini. Pembatasan ini bukan tanpa alasan, mengingat kecenderungan terjadinya dinasti politik saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan adanya pembatasan bagi calon petahana. Pembatasan tersurat pada Pasal 7 huruf R, yang menyebut calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Undang-undang ini lalu diinterpretasikan lagi oleh KPU melalui rapat. Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, aturan ini dibuat berdasar beberapa kasus hukum yang terjadi akibat munculnya dinasti politik di daerah.
Sebut saja keluarga Atut di Banten dan yang baru ini adalah Adriansyah yang anaknya kini menggantikan dirinya sebagai Bupati Tanah Laut di Kalimantan Selatan.
"Awalnya kami semangat mengurus detail. Kemudian dalam perjalanan masuk pada apa latar belakang petahana. Sekarang masih dinilai pada pembatasan suami-istri, tidak memiliki hubungan sedarah satu tingkat ke atas dan ke bawah dengan petahana," kata Ida dalam diskusi politik di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Ida mengatakan, peraturan ini bisa saja berubah karena rincian dari UU No. 8 Tahun 2015 belum diundangkan. Hal ini masih sebatas persetujuan antar-komisioner KPU.
Dia sadar, pembatasan ini akan menimbulkan banyak pertentangan, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau terganggu kepentingannya akibat pembatasan ini.
"Solusinya mau dibatasi pencalonanya atau penegakan hukumnya benar-benar dilakukan. Sanksi terberat yang paling ditakuti sebenarnya dibatalkan pencalonannya. Kalau terbukti ada campur tangan, keluarga atau lainnya yang bertanggung jawab ya calonnya," jelas Ida.
Sejauh ini, undang-undang itu sudah digugat oleh 7 pihak di Mahkamah Konstitusi. KPU juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan MK terkait penyelesaian polemik ini.
"Majelis hakim MK harus memiliki semangat untuk segera menyelesaikan perkara ini. Karena tidak ada waktu lagi, Juni 2015 pendaftaran sudah dilakukan," tutup Ida. (Ado)
KPU: Pembatasan Calon Kepala Daerah karena Adanya Dinasti Politik
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, aturan ini dibuat berdasarkan kasus yang terjadi akibat munculnya dinasti politik di daerah.
Diperbarui 15 Apr 2015, 06:36 WIBDiterbitkan 15 Apr 2015, 06:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
China Rilis Peringatan bagi Wisatawan dan Pelajarnya yang Ingin ke AS
Hasil Badminton Asia Championships 2025: Kurang Peka, Alwi Farhan Tidak Bisa Ikuti Langkah Jonatan Christie
9 Artis Pengisi Suara Karakter Hewan di Film Animasi, Chicco Jerikho Jadi Kambing
Potret OOTD All Black Ayu Ting Ting Liburan di Jepang, Bak ABG Belasan Tahun
Prabowo-Megawati Bertemu, PAN Sebut Bentuk Dukungan PDIP ke Pemerintahan
Kisah Pilu di Balik Kasus Dokter Residen FK Unpad, Rektor Pastikan Dampingi Korban
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Bisnis Ini Pernah Digeluti Sang Legenda Demi Menyambung Hidup
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Ini Riwayat Kesehatan Sang Penyanyi Legendaris Semasa Hidup
VIDEO: Innalillahi, Titiek Puspa Meninggal Dunia
Hasil BRI Liga 1: PSM Makassar Lumat Semen Padang 2-0
Jenazah Titiek Puspa Rencana Disemayamkan di Pancoran, Jakarta Selatan
Bareskrim Terima Laporan Kasus Bank DKI Usai Pramono Anung Copot Direktur IT