Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak terlibat dalam proses pemberian uang kepada 3 hakim dan sekretaris panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dari seorang pengacara bernama M Yagari Bhaskara alias Gerry. Terlebih, pemberian uang itu terkait pengurusan perkara kasus korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Melalui penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, Gatot pun merujuk pada pernyataan atasan Gerry, OC Kaligis. Saat itu, Kaligis menyebut upaya penyuapan terhadap hakim ini tidak pernah melibatkan Gatot.
"Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu-menahu pemberian uang Gerry diberikan ke PTUN. Yang perlu digarisbawahi pernyataan Pak OC (OC Kaligis) di media, ini tidak melibatkan Pak Gatot," ujar Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Dia menjelaskan kliennya juga tidak pernah terlibat dalam penunjukkan OC Kaligis sebagai pengacara Pemprov Sumut. Hal ini dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, saat berperkara di PTUN Medan.
"Penunjukkan OC Kaligis sebagai PH (penasihat hukum) oleh Fuad tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari Pak Gatot. Jadi itu inisiatif dari bapak Fuad Lubis," kata Razman.
Penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa Gatot Pujo sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Ini merupakan panggilan ulang, lantaran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sempat mangkir dalam panggilan pertamanya.
Menurut Razman, kliennya yang sudah dicekal ke luar negeri siap bertanggung atas seluruh dugaan yang ditujukan kepadanya.
"Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruhnya terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya ada tindak pidana penyuapan oleh Gerry kepada hakim PTUN," pungkas Razman.
Pada kasus ini, Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1 panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ditahan oleh KPK. (Bob/Mut)
Gubernur Sumut Bantah Terlibat Kasus Suap 3 Hakim PTUN Medan
Melalui penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, Gatot pun merujuk pada pernyataan atasan Gerry, OC Kaligis.
Diperbarui 22 Jul 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 13:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fasilitas Pesepeda di Jakarta, Hidup Segan Mati Tak Mau
Rupiah Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 25 April 2025, Dipicu Sentimen The Fed
Tips Awet Muda yang Efektif dan Mudah Dilakukan di Usia 40-an
Fenomena Bulan Tersenyum di Indonesia Tak Terlihat di Indonesia, Apa Alasannya?
Berpeluh Mempertahankan Status Geopark UNESCO Rammang Rammang yang Dihantam Eksploitasi Tambang
Aston Villa Fokus Bidik Tiket Liga Champions, Pemain Buangan Manchester United Tunda Keputusan
Hitung-hitungan PSIS Semarang Selamat dari Ancaman Degradasi Liga 1
Cerita Paula Verhoeven Bertahan dengan Baim Wong, Menghadapi Makian Demi Keutuhan Rumah Tangga
Konjungsi Venus-Saturnus Picu Takdir, 4 Zodiak Ini Diprediksi Bertemu Cinta Sejati
Kemenkes Dukung Pengembangan Ekosistem Genomik agar Setiap Pasien Dapat Pengobatan Presisi
Rencanakan Liburan Anda: Libur Mei 2025 Akan Ada 2 Kali Long Weekend
Summer Zodiac Signs: Exploring the Celestial Personalities of Cancer, Leo, and Virgo