Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak terlibat dalam proses pemberian uang kepada 3 hakim dan sekretaris panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dari seorang pengacara bernama M Yagari Bhaskara alias Gerry. Terlebih, pemberian uang itu terkait pengurusan perkara kasus korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Melalui penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, Gatot pun merujuk pada pernyataan atasan Gerry, OC Kaligis. Saat itu, Kaligis menyebut upaya penyuapan terhadap hakim ini tidak pernah melibatkan Gatot.
"Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu-menahu pemberian uang Gerry diberikan ke PTUN. Yang perlu digarisbawahi pernyataan Pak OC (OC Kaligis) di media, ini tidak melibatkan Pak Gatot," ujar Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Dia menjelaskan kliennya juga tidak pernah terlibat dalam penunjukkan OC Kaligis sebagai pengacara Pemprov Sumut. Hal ini dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, saat berperkara di PTUN Medan.
"Penunjukkan OC Kaligis sebagai PH (penasihat hukum) oleh Fuad tidak melalui persetujuan dan atau bukan atas dorongan dari Pak Gatot. Jadi itu inisiatif dari bapak Fuad Lubis," kata Razman.
Penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa Gatot Pujo sebagai saksi untuk tersangka Gerry. Ini merupakan panggilan ulang, lantaran politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sempat mangkir dalam panggilan pertamanya.
Menurut Razman, kliennya yang sudah dicekal ke luar negeri siap bertanggung atas seluruh dugaan yang ditujukan kepadanya.
"Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruhnya terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya ada tindak pidana penyuapan oleh Gerry kepada hakim PTUN," pungkas Razman.
Pada kasus ini, Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1 panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan ditahan oleh KPK. (Bob/Mut)
Gubernur Sumut Bantah Terlibat Kasus Suap 3 Hakim PTUN Medan
Melalui penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, Gatot pun merujuk pada pernyataan atasan Gerry, OC Kaligis.
diperbarui 22 Jul 2015, 13:52 WIBDiterbitkan 22 Jul 2015, 13:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Selebriti Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2024, Kenangan Manis Penuh Cerita
Kisah Kocak Gus Baha, Santri Tak Pulang meski Libur, Dikira Rajin Ternyata..
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya