LPSK Siap Lindungi Anak Buah Kaligis Pengungkap Suap Hakim PTUN

Gerry yang merupakan anak buah pengacara OC Kaligis telah mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara suap hakim PTUN Medan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Jul 2015, 17:35 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 17:35 WIB
LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Lili Pintauli Siregar menegaskan, lembaganya siap memberikan perlindungan terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry yang merupakan anak buah pengacara senior OC Kaligis dikabarkan telah mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara suap ini. Termasuk peran OC Kaligis yang diduga memberi perintah untuk menyuap hakim.

"LPSK pasti siap beri perlindungan bagi yang bersangkutan (M Yagari Bhastara)," ujar Lili Pintauli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Meski begitu, menurut Lili, pihaknya juga masih akan menunggu rekomendasi dari KPK yang menangani kasus tersebut. Ia pun berharap Gerry terus bersikap kooperatif demi tuntasnya perkara ini.

"Jika keterangan yang bersangkutan sangat berguna dan penting untuk petistiwa yang lebih besar lagi."

Pada perkara ini, Gerry merupakan salah satu orang yang tertangkap penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Ia diduga sedang melakukan transaksi dengan  suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Dari tangan mereka ditemukan uang sebesar US$ 5 ribu dan SG$ 5 ribu yang diduga sebagai pemberian suap kesekian kalinya.

Gerry yang bekerja di OC Kaligis and Associates tersebut memberikan uang ke hakim PTUN Medan terkait gugatan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang sedang ditangani Kejati setempat.

Informasi yang dihimpun, Gerry selaku anak buah OC Kaligis hanya menjalankan perintah atasan dan kantornya selaku pemegang kuasa bantuan hukum untuk Pemprov Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gerry dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Don/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya