Rano Resmi Jabat Gubernur Banten 1 Pekan Lagi

SK pemberhentian Ratu Atut sebagai Gubernur Banten telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 30 Jul 2015, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 17:00 WIB
Rano Karno.
Rano Karno.

Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut telah resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Gubernur Banten. Tak lama lagi Rano Karno yang menyandinginya sebagai wagub bakal naik posisi.

Proses pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur Banten akan diselenggarakan dalam waktu 1 pekan. Seperti diprediksi oleh Ketua DPRD Banten Asep Rakhmatullah.

"Kalau Mendagri kasih waktu 2 minggu, kenapa 1 minggu nggak selesai? Intinya kita ingin lebih cepat lebih baik," kata ketua DPRD Banten Asep Rakhmatullah di Serang, Banten, Kamis (30/7/2015).

Setelah menerima Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian Ratu Atut sebagai Gubernur Banten, maka DPRD akan segera membentuk Badan Musyawarah (Bamus) kemudian menggelar rapat paripurna.

Setelah pemberhentian Atut diumumkan melalui paripurna, kemudian DPRD Banten mengajukan permohonan pelantikan gubernur definitif yang nantinya akan dijabat oleh Rano Karno.

"Setelah ada surat pengajuan pelantikan gubernur definitif dari DPRD, baru Mendagri menjadwalkan pelantikan Gubernur di Istana Negara," papar dia.

SK pemberhentian Ratu Atut sebagai Gubernur Banten telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut bernomor 63/P Tahun 2015.

Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.

Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi Gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Kala itu nama Ratu Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya