Liputan6.com, Medan - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD T Mansyur, Kota Tanjung Balai Asahan.
"Kita melakukan penahanan terhadap Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari APBN-P 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar," kata Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus, HF Silitonga, Kamis 30 Juli 2015.
Dia menjelaskan kedua tersangka ditahan setelah mendapat bukti cukup dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh dari para distributor. Penyidik menyimpulkan telah terjadi penaikan harga.
"Sehingga berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta selama 20 hari dari sekarang," jelas dia.
Penahanan terhadap 2 tersangka dilakukan karena penyidik khawatir kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Dalam kasus ini, sebenarnya ada 3 orang tersangka, dan yang ditahan hari ini ada 2 orang. Sedangkan satu lagi adalah rekanan atas nama Rizkivan Lumban Tobing, yang saat ini masih menjalani penjara pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara, dia ini dulu Direktur PT Aditya Wiguna Kencana," tutur Silitonga.
Saat kedua tersangka digelandang menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Tanjung Gusta, kedua terdakwa tidak mau memberikan pernyataan kepada wartawan. Sudarti bahkan menangis dan menutupi wajahnya dengan sapu tangan biru.
Sementara, untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka, Kejati Sumut akan bekerja sama dengan BPKP. "Terkait dengan jumlah uang kerugian negara akan bekerja sama dengan pihak BPKP, yang mana saat ini diinventarisir kurang lebih Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5 miliar," ujar Silitonga. (Bob)
Energi & Tambang