5 Anggota DPRD DKI Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus UPS

Lima anggota DPRD DKI Jakarta tersebut periode 2009-2014.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Agu 2015, 15:22 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 15:22 WIB
Lengkapi Berkas, Dirtipikor Bareskrim Periksa UPS di 49 Sekolah
Tim Ahli saat memeriksa ruang UPS di SMAN 10 Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan sebagai pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS pada RAPBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Lima anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 diperiksa penyidik.

Kasubdit I Tipidkor Bareskrim Mabes Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, Subdit V menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi hari ini. Namun menurutnya, dari lima anggota dewan tersebut, hanya tiga yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Dari 5, hanya 3 yang datang, Perdata Tambunan, Monica Wihalmina Weenas dan Nasrullah. Yang belum datang Igo Ilham dan Neneng Hasanah," kata Ade saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Penyidik sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi terkiat kasus UPS. Di antaranya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam kasus UPS, penyidik menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah  Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex yang telah ditahan sejak Kamis 30 April 2015  berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zainal Soleman diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya