Kejati DIY SP3 Kasus Dana Hibah Ketua PSSI Bantul

Sudiatmaja mengatakan, pemberian SP3 ini karena selama dua tahun ini pihak Kejati mencari alat bukti namun tidak ada yang menguatkan.

oleh Yanuar H diperbarui 05 Agu 2015, 00:35 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 00:35 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Yogyakarta - Mantan Bupati Bantul Idham Samawi bisa bernafas lega. Sebab, kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul yang melibatkan dirinya dihentikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Idham yang sebelumnya menjadi tersangka bersama mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo akhirnya kasusnya dihentikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan, Kejati mengeluarkan SP3 karena tidak ditemukannya alat bukti cukup terhadap Idham. SP3 itu diterbitkan Kejati dan ditandatanganinya pada 4 Agustus 2015. SP3 untuk Idham diterbitkan dengan nomer Print-369/0.4/Fd.1/08/2015, sedangkan SP3 untuk Edy Bowo Nurcahyo beregister Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.

"Benar, bedasarkan uji bukti lemah sekali, maka kita keluarkan untuk menghentikan perkara ini," kata I Gede Sudiatmaja saat dihubungi, Selasa (4/8/2015).

Sudiatmaja mengatakan, pemberian SP3 ini karena selama dua tahun ini pihak Kejati mencari alat bukti namun tidak ada yang menguatkan. Selain itu Kejati DIY juga tidak ingin menggantung nasib dua tersangka tersebut.

"Ini zaman praperadilan, jangan sampai kita di praperadilankan Idham dan Edy Bowo kita kalah, lebih baik SP3 kan," ucap dia. 

Sudiatmaja menjelaskan, jika pihaknya menemukan bukti dan fakta baru maka akan segera membuka kembali kasus ini.

"Jika nanti ada fakta baru kita akan buka kembali," ucap dia.

Sementara Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan keluarnya SP3 tersebut. Ia heran dengan penurunan kasus ini. Karena menurut dia kasus Persiba Bantul sudah masuk dalam supervisi KPK.

"Tentu yang pertama kita pertanyakan alasannya. Juga bagaimana relasi Kejaksaan dengan KPK, karena kasus ini disupervisi oleh KPK," ujar dia.

Zaenal ragu dengan pengeluaran SP3 yang dikeluarkn oleh Kejati DIY. Bagi dia, jika KPK yang mengeluarkan SP3 maka publik dapat menerima sebab selama ini KPK dinilai sebagai lembaga yang independen.

"Kalau Kejati kita ragu, dulu dijerat dengan dua alat bukti lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Kenapa sekarang turun lagi?" tanya dia.

Idham saat itu yang menjabat sebagai Ketua PSSI Bantul sekaligus Ketua KONI Bantul dan juga Manajer Persiba Bantul ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2013.

Idham ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Persiba Bantul yang justru digunakan untuk membayar hutang. Idham menjadi tersangka kasus tindak pidana korupi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 12,5 miliar. (Ron/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya