Kejati DIY Siap Kirim Terpidana Mati Mary Jane ke Nusakambangan

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polda DIY terkait pengamanan pemindahan Mary Jane.

oleh Yanuar H diperbarui 27 Mar 2015, 12:29 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 12:29 WIB
Keluarga Korban Narkoba Dukung Eksekusi Mati
Ecin Suciatin, warga Tasikmalaya memprotes eksekusi terpidana mati di depan dermaga Wijaya Pura, Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (8/3/2015). Ecin mengharapkan agar pemerintah mempercepat eksekusi mati terpidana narkoba. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah bersiap memindahkan terpidana mati warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda DIY terkait pengamanan pemindahan Mary Jane.

"Di sini sudah siap. Sudah koordinasi dengan Polda DIY untuk membawa Mary Jane, hari ini saya buat suratnya (pengamanan pemindahan Mary Jane)," ujar Gede di Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).

Namun menurut Gede, jajarannya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Sehingga tidak mengetahui pasti kapan Mary Jane akan dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

"Menunggu keputusan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung. Belum bisa dipastikan," ucap dia.

Gede mengatakan, tak ada tambahan pengamanan di Lapas Wirogunan menjelang pemindahan terpidana mati Mary Jane. Pengamanan di lapas tersebut sudah memadai.

"Lapas sudah melaksanakan dengan baik. Tidak ada tambahan personel," ucap Gede.

Masih Aman

Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin. Zaenal mengatakan, saat ini tidak ada penambahan pengamanan di lapas pasca-ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) Mary Jane.

"Nggak ada, nggak ada tambahan, masih aman," pungkas Zaenal.

PK terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso telah ditolak. Namun Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut sebelum memindahkan Mary Jane.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena kedapatan menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya