Kasus Dwelling Time, Polda Metro Jaya Belum Minta Laporan PPATK

Meski belum ada permintaan resmi, namun Yusuf mengakui, antarstaf di bawah sudah saling berkomunikasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Agu 2015, 16:55 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 16:55 WIB
20150805-Perekonomian-Tanjung-Priok
Pekerja menumpuk peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2015). BPS melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 4,67 persen pada kuartal II 2015, turun dari 4,71 persen pada kuartal pertama 2015. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Meski terus melakukan penelusuran kasus dugaan suap dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Triok, Jakarta Utara, Polda Metro Jaya sampai saat ini belum meminta laporan data atau informasi dari Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keu‎angan (PPATK) terkait kasus ini.

Padahal, PPATK merupakan salah satu lembaga yang berwenang melakukan tracking aliran dana, baik melalui transaksi tunai maupun nontunai.

"Kalau dari pihak Polda (Metro Jaya) belum sampai ke meja saya," ucap Kepala PPATK Muhammad Yusuf di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Meski belum ada permintaan resmi, namun Yusuf mengakui, antarstaf di bawah sudah saling berkomunikasi. "Sudah ada koordinasi dengan staf di bawah," ucap Yusuf.

‎‎Namun, kata Yusuf, daripada menjemput bola ke Polda Metro Jaya, PPATK lebih memilih bekerja sendiri. PPATK punya strategi terhadap kasus ini untuk membantu membongkar secara menyeluruh.

"Kita punya strategi. Diminta tidak diminta, kita akan bergerak," ucap Yusuf.

‎Dalam kasus dugaan suap dwelling time ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag, Imam Aryanta, Staf Honorer Ditjen Daglu berinisial M, Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS, dan seorang‎ wanita berinisial L. (Ron/Sss)‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya