Menteri Marwan: Seluruh Daerah Tertinggal Dapat Dana Desa

Menurut Menteri Marwan, seluruh dana desa sudah cair semua, hanya tinggal penyalurannya dari kabupaten ke desa-desa.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Agu 2015, 15:56 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 15:56 WIB
Menteri Marwan Jafar
Menteri Marwan Jafar. (Liputan6.com/Taufiqurrahman)

Liputan6.com, Bondowoso - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memastikan dana desa yang cair pada April 2015 lalu sudah tersalurkan semua di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan Menteri Marwan saat kunjungan kerja ke Bondowoso.

Bupati Bondowoso Amin Said Husni dan para kepala desa pun turut hadir dalam kunjungan menteri itu.

"Dana desa yang dialokasikan dari APBN melalui APBD Bondowoso, seluruhnya sudah disalurkan ke pemerintah desa agar selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan pembangunan," ucap Bupati Bondowoso Amin Said, Kamis 6 Agustus 2015.

Setelah memastikan dana desa di Bondowoso telah cair dan disalurkan, Marwan pun menjelaskan seluruh desa bakal mendapatkan bantuan tersebut. Ia menambahkan, seluruh dana desa sudah cair semua, hanya tinggal penyalurannya dari kabupaten ke desa-desa.

"Kendalanya adalah salah satunya banyak kepala daerah yang memang belum menertibkan pergub (peraturan gubernur) dalam rangka untuk menyalurkan dana itu sampai ke desa-desa," imbuh dia.

Di Indonesia sendiri, lanjut Marwan, masih ada sekitar 17 ribu desa yang dikategorikan masih tertinggal. Karena itu Menteri Marwan akan memprioritaskan pembangunan desa-desa yang tertinggal itu.

"Sebagian besar akan kita prioritaskan di daerah-daerah perbatasan," sambung Marwan.


Diawasi BPK

Marwan menjelaskan, penggunaan dana desa turut diawasi para pendamping. Mereka akan membantu para kepala desa untuk dapat mengalokasikan dana tersebut dengan baik.

"Sesuai dengan amanat UU Desa, pendamping desa itu memang wajib adanya. Para kepala desa jangan khawatir, nanti kita akan berikan. Paling tidak 1 desa 1 pendamping, minimal para pendamping 3 atau 4 desa untuk 1 pendamping," lanjut Marwan.

Dia pun menegaskan kalau pendamping desa masih menggunakan tenaga fasilitator eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kemarin dan sudah diangkat.

"Untuk pendamping (dana desa) sekali lagi masih menggunakan tenaga fasilitator PNPM kemarin, eks PNPM kemarin, dan sudah kami angkat, dan sudah kami launching," sambung Marwan.

Pengawasan penggunaan dana desa juga tak hanya oleh pendamping, Marwan pun sudah mempersiapkan tim dari Kementerian Desa atau Kemendes serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sistem pengawasannya adalah salah satunya melalui pendamping desa tadi. Kemudian yang kedua, kementerian sudah membuat tim dalam rangka juga mengawasi. Dan yang ketiga adalah karena dana desa nanti akan diaudit langsung oleh BPK, maka BPK juga akan ikut mengawasi," tandas Menteri Marwan. (Ans/Mut)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya