KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Bappebti

Ketiga tersangka diduga menyuap uang Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bappebti.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Mar 2015, 21:05 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 21:05 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketiga tersangka itu adalah, Moch Bihar Sakti Wibowo selaku Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Hassan Widjaja dan Sherman Rana Krisna selaku pemegang saham di Bursa Berjangka Jakarta.

"Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Ketiga tersangka diduga menyuap uang Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan.

"Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar rupiah kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," terang Priharsa.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Priharsa, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka Syahrul Raja Sempurnajaya. (Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya