Gubernur Sumut Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Bansos Pekan Depan

Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, nantinya akan dilakukan di dalam Rutan KPK, Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Agu 2015, 20:38 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 20:38 WIB
20150803- KPK Jebloskan Gubernur Sumut dan Istrinya ke Tahanan-Jakarta
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara 2011 hingga 2013 masih terus diusut Kejaksaan Agung.

Rencananya pada pekan depan jaksa penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung akan memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan terhadap gubernur yang telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo itu nantinya akan dilakukan di dalam Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Sebab, yang bersangkutan saat ini telah berstatus tersangka dan tahanan KPK atas kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Gatot kemungkinan pekan depan akan dilakukan pemanggilan. (Koordinasi) Agar penyidik kami bisa mendapat akses melakukan pemeriksaan di rutan. Untuk tanggal pastinya belum ada," ucap Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Selain akan memeriksa Gatot di rutan, sambung Turin, penyidik pada pekan depan akan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut di Sumut.

"Rencananya minggu depan tim akan ke Sumut untuk memeriksa mereka yang dikatakan sebagai menerima dana bansos," tandas Sarjono Turin.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Awal Kasus Bansos

Perkara ini berawal saat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan ke PTUN Medan, terkait surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana Bansos Sumut tahun 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi setempat.

Pihak Pemprov bahkan balik memerkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut, melalui seorang pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry.

Sidang gugatan yang diadili Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting ini akhirnya dimenangkan Pemprov Sumut. Namun belakangan diketahui ketiganya sudah menerima suap dari Gerry.

Proses yang tampak janggal ini pun sudah diketahui KPK. Dan petugas lembaga antikorupsi tersebut menangkap keempatnya, termasuk seorang panitera sedang bertransaksi suap di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu.

Saat penangkapan, petugas KPK mengamankan US$ 15 ribu dan 5 ribu dolar Singapura dari ruangan ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry. Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ans/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya