Kejagung Periksa 15 Penerima Dana Bansos Sumut

Penyidik Kejagung juga akan memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Agu 2015, 13:54 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 13:54 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2011-2013 hari ini. Mereka adalah penerima dana bansos Sumut.

"Ya 15 saksi diagendakan pemeriksaan. Mereka adalah pihak yang menerima dana bantuan sosial itu," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Tony mengatakan, setelah semua saksi kasus dugaan korupsi bansos selesai diperiksa, penyidik Kejagung memastikan langsung memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Ya setelah semua saksi telah dimintai keterangan secara keseluruhan," ujar dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono mengatakan, kini kasus dugaan korupsi dana bansos telah masuk tahap penyidikan. Dan koordinasi dalam kaitan pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho yang ditahan KPK, dirinya telah mengutus Kasubdit Sardjono Turin dan Direktur Penyidikan Agus Salim untuk melakukan koordinasi secara elegan.

"Yang namanya koordinasi, everything is clear, enggak ada masalah. Ya itu teknis saja (pemeriksaan), yang penting substansi pemeriksaan kami mendapatkan," ucap Widyo.

Tony T Spontana menambahkan, dalam waktu yang tidak lama lagi penyidik Pidana Khusus Kejagung akan mengumumkan tersangka dalam kasus dana Bansos Pemprov Sumatera Utara.

Meski begitu, saat ini penyidik Kejagung belum melakukan pencekalan terhadap terduga korupsi tersebut.

"Belum dilakukan pencekalan terhadap siapa pun di kasus ini. Segera ditetapkan tersangka," kata Tony. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya