7.912 Napi di Sumut Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Selain remisi hari kemerdekaan, Yoseph juga mengatakan ada 7.545 narapidana di Sumut mendapatkan remisi dasawarsa.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Agu 2015, 15:21 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2015, 15:21 WIB
Dapat Remisi, Napi Bernyanyi dan Berjoget di Dalam Lapas
Narapida yang mendapat remisi di Lapas Kelas 2B Dompu, NTB (Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan - Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-70 tahun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 7.912 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan se-Sumut. Sebanyak 330 orang warga binaan mendapat remisi khusus langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv) Kanwil Kemenkumham Sumut Yoseph Tarigan mengatakan, sisanya yaitu 7.582 napi hanya memperoleh pengurangan hukuman dari masa hukuman yang telah mereka jalani.

"Sebanyak 330 orang yang mendapatkan remisi kali ini memang langsung bebas, sedangkan 7.582 hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan," kata Yoseph di Medan, Minggu (16/8/2015).

Selain remisi hari kemerdekaan, Yoseph juga mengatakan ada 7.545 narapidana di Sumut mendapatkan remisi dasawarsa. Kemudian 7.320 narapidana mendapat remisi biasa dan 225 orang mendapat remisi bebas.

"Remisi dasawarsa ini diberikan berdasarkan Keppres Nomor 174 tahun 1999. Remisi dasawarsa ini terbagi dalam dua jalur dan besarnya remisi bagi narapidana," jelas dia.

Yoseph menuturkan, remisi yang diberikan kepada para narapidana tersebut tidak sembarangan, di mana sebelumnya pihak Lapas dan Kemenkumham Sumut telah mengecek data-data para narapidana untuk memenuhi persyaratan dan tidak diberikan secara cuma-cuma.

"Remisi ini diberikan sebagai stimulus bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Remisi ini merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," tutur dia.

Menurut Yoseph, kebijakan remisi ini memiliki pengaruh cukup besar dalam menekan tingkat frustrasi para narapidana, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.

"Pemberian remisi kepada para tahanan memiliki peran untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Supaya mereka memiliki kesempatan untuk kembali berintegrasi di tengah-tengah masyarakat," ungkap Yoseph.

Seluruh remisi telah diberikan kepada pihak lapas dan rutan se-Sumut. Nantinya, remisi akan diserahkan oleh pihak lapas kepada warga binaan tepat pada tanggal 17 Agustus 2015. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya