Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kelangkaan Daging Sapi

Menurut Victor, pihaknya sudah memeriksa 6 saksi, termasuk dari Asosiasi Pedagang Daging Indonesia dan sejumlah pemilik feedloter.

oleh Hanz Jimenez SalimAudrey Santoso diperbarui 18 Agu 2015, 17:50 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 17:50 WIB
Daging Sapi
Sapi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penelusuran kasus dugaan penimbunan sapi yang berimbas pada kelangkaan dan kenaikan harga daging sapi di pasaran, terus ditelusuri penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Namun sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan informasi guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ah, nanti menetapkan tersangka gampang. Kita memperoleh informasi yang bulat dulu semuanya," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Victor menjelaskan, untuk memperoleh informasi yang utuh, penyidik akan berkoordinasi dan memeriksa pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Bea Cukai terkait realisasi impor sapi, kuota, dan pajak.  

"Yang masuk (impor) misalnya sapi 10, kok pajaknya cuma 5, yang 5 cuma jeroan itu. Nanti sebagai jalan masuk untuk memperoleh informasi selengkap-selengkapnya," ujar dia.

Menurut Victor, pihaknya sudah memeriksa 6 saksi, termasuk dari Asosiasi Pedagang Daging Indonesia dan sejumlah pemilik feedloter atau tempat penggemukan sapi. Kendati, dia belum bersedia mengungkapkan pihak mana saja yang berpotensi menjadi tersangka penimbunan sapi.

"Sudah periksa 6 saksi, tapi kita butuh memeriksa asosiasi yang mengirim surat (edaran) itu. Kemudian pedagang-pedagang, lalu feedloter untuk mengetahui informasi selengkap-lengkapnya," jelas Victor.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya merazia perusahaan penggemukan sapi PT BPS dan PT TUM di Tangerang pekan lalu. Di PT BPS penyidik menemukan 3.164 ekor sapi, 500 ekor di antaranya sudah layak jual atau potong. Pemilik perusahaan ini adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Sementara saat menggeledah di PT TUM, penyidik menemukan data 18.524 ekor sapi, 4.000 ekor di antaranya berada di peternakan. Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemiliknya.

Kumpulkan Bukti
    
Polda Metro Jaya juga terus mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses pendistribusian daging sapi oleh PT Widodo Makmur Perkasa (WMP).

Perusahaan yang berlokasi di daerah Cileungsi, Jawa Barat ini diduga sengaja tidak mendistribusikan sapi ke tempat pemotongan. Diduga agar terjadi kelangkaan yang berimbas naiknya harga daging sapi di pasaran.

PT WMP menempati lahan 1,5 hektare. Sehari-hari perusahaan ini melakukan penggemukan sapi. Setelah memenuhi standar pemotongan, perusahaan ini mendistribusikan sapi ke tempat perusahaan lain yang bergerak di bidang pemotongan daging.

"Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) masih melakukan penyelidikan. 4 Saksi sudah diperiksa, kami wawancarai. Apabila dengan sengaja menyimpan dan mengumpulkan (sapi), harus kami proses sesuai undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Sementara, Kasubdit Indag AKBP Agung Marlianto mengatakan, sebenarnya penyidik sudah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para ahli, yang memahami regulasi pendistribusian daging sapi impor ke masyarakat.

"Sebenarnya alat bukti yang mengarah pada adanya tersangka sudah ada. Tapi kami masih meminta keterangan atau penjelasan dari saksi-saksi ahli. Yaitu ahli hukum pidana, Kementerian Pertanian, dan importir-importir lain," ujar Agung kepada Liputan6.com.

Kepolisian sebelumnya telah menyidak tempat penggemukan sapi (feedloter) milik PT WMP pada Kamis 13 Agustus lalu. Saat itu ada 2.500 ekor sapi yang siap potong belum didistribusikan ke pemotong.

Polisi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran, yaitu penimbunan sapi. Terakhir, polisi memeriksa intensif terhadap 3 saksi dari PT WMP, yaitu direktur utama berinisial S, manajer accounting berinisial S dan staf berinsial Y. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya