Liputan6.com, Jakarta - Sidang pokok perkara kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan terdakwa OC Kaligis memasuki sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hari ini.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang perdana pokok perkara tersebut. KPK menyatakan telah menyiapkan bukti yang lebih valid di sidang pokok perkara, dibanding saat sidang praperadilan.
"Kalau KPK siap, teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum) siap proses perkara pokoknya. Bukti-buktinya pun jauh lebih valid dari yang kita sampaikan di praperadilan. Beberapa bukti teman JPU sudah siapkan," kata Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Chusniah mengatakan, pokok sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Yakin Menang
Hakim tunggal Suprapto dalam sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis pada Rabu kemarin mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini sesuai keinginan pihak termohon, yakni KPK, untuk menunda persidangan hingga Jumat besok, demi mempersiapkan kesimpulan yang akan diserahkan.
Terkait maksud penundaan sidang praperadilan sebagai bentuk dukungan berlangsungnya sidang pokok perkara hari ini, Chusniah menyatakan hanya kebetulan. "Sebenarnya itu hal yang kebetulan, ya. Kalau memang bukti sudah kuat, sudah fight gitu kan? Kita segerakan saja persidangannya."
"Karena memang praperadilan ini kan masalah formalitas saja. Masalah substansi benar tidaknya apakah pemohon sebagaimana dakwaan, kita kan di perkara pokok. Silakan semuanya berargumen," sambung Chusniah.
Menyinggung sidang praperadilan yang sudah berjalan 3 hari, KPK yakin akan memenangkan sidang tersebut. KPK yakin permohonan yang diajukan OC Kaligis menggugat penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya bakal ditolak.
"Untuk praperadilan, kami yakin hakim akan berpihak pada kita. Dan kedua, untuk perkara pokok besok sudah mau mulai sidang pertama di Pengadilan Tipikor," pungkas Chusniah.
Praperadilan OC Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Praperadilan didaftarkan karena pengacara senior itu resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Rmn/Sun)
Kumpulkan Bukti-Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi OC Kaligis di Tipikor
Chusniah mengatakan, pokok sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Diperbarui 20 Agu 2015, 14:28 WIBDiterbitkan 20 Agu 2015, 14:28 WIB
Tim kuasa hukum OC Kaligis berdiskusi disela sidang praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sidang tersebut ditunda karena pihak KPK tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Melanda Jabodetabek
Doa Lunas Hutang yang Mustajab dari Rasulullah SAW, Lakukan Ikhtiar Ini
Intip Rumah Juragan99 yang Super Estetik, Toiletnya Lebih Mewah dari Kamar
Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum Terkait Korupsi Pertamina
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Atletico Madrid, Rabu 5 Maret 2025 Pukul 03.00 WIB di Moji dan Vidio
Wamendagri Ribka Haluk Bakal Cek Langsung Inflasi Tinggi di Papua Pegunungan
37 Resep Masakan Simpel untuk Menu Sahur, Cocok untuk Pemula
Pesta Miras Awal Ramadan, 2 Perempuan Tewas di Bantul
5 Potret Azella Alhamid Pemeran Pertiwi di Sinetron PPT Jilid 18, Cucu Elvy Sukaesih
91% Wisatawan Indonesia Siap Eksplorasi Luar Negeri di 2025, Ini Destinasi Favoritnya
Memahami Arti Ramadhan: Makna, Sejarah, dan Keistimewaannya
Menteri Agama Ungkap Indonesia Dapat Perlakuan Khusus dari Pemerintah Arab Saudi