Komisi VIII: Kementerian Agama Introspeksi, Jangan Alasan E-Hajj

Deding menyarankan, Kementerian Agama harus melakukan pengecekan di semua embarkasi.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 27 Agu 2015, 02:29 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 02:29 WIB
Jemaah calon haji Indonesia tiba di Madinah
Jemaah calon haji Indonesia tiba di Madinah, Arab Saudi. (Liputan6.com/Wawan Isab Rubiyanto)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan jemaah calon haji masih terkendala masalah visa dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Kondisi ini harus segera diatasi pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menyelesaikan permasalahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak mengatakan, Kementerian Agama harus mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang profesional, untuk menjalin hubungan dengan Kedutaan Besar Arab Saudi.

"Semua ini harus dilakukan Kementerian Agama sebagai operator dan pelaksana berdasarkan UU No 13 Tahun 2008. Jadi kita tidak boleh mengkambinghitamkan karena alasan pemberlakuan E-Hajj. Lebih baik kita introspeksi lah, bahwa ada kelemahan kita yang harus dibenahi," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Deding mengungkapkan, Komisi VIII telah melakukan pemantauan di beberapa embarkasi dan menemukan banyak masalah di sejumlah embarkasi tersebut.

"Pemerintah harus menjelaskan jemaah yang 1.900 orang itu, kloter 1 atau kloter 2. Kalau gelombang pertama akan bermasalah adminitrasi menyebabkan penerbangan tidak sesuai dengan jadwal. Kalau yang tersisa 1.900 orang itu akan berangkat pada kloter 2 tentu masih ada waktu sebelum 17 September," ujar dia.

Deding menyarankan, Kementerian Agama harus melakukan pengecekan di semua embarkasi, termasuk di semua kabid-kabid haji di seluruh Indonesia, untuk memastikan jadwal penerbangan kembali normal.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa mengungkapkan, mengenai permasalahan visa memang ada beberapa faktor penyebabnya. Pertama, karena pemerintah kurang antisipasi terhadap manajemen pengelolaan data jemaah haji. Kedua, pemerintah Arab Saudi memberikan ketentuan E-Hajj diberlakukan kepada visa agak terlambat.

"Persoalannya adalah bagaimana kemudian diantisipasi oleh Kementerian Agama. Karena sesungguhnya sejak tahun lalu kita sudah mendapatkan informasi bahwa pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan E-Hajj," tutur dia.

Ledia menjelaskan, Komisi VIII periode lalu sudah disosialisasi mengenai pemberlakuan E-Hajj. Seharusnya Kementerian Agama sudah bisa mengantisipasi hal ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan sikap Kementerian Agama yang tidak mampu mengantisipasi permasalahan E-Hajj ini sejak awal.

"Kejadian seperti ini 2013 juga terjadi, tapi tidak semasif ini. 2014 Visa petugas kesehatan yang tidak keluar juga masalah. Artinya, ini bukan hal yang baru bagi Kemenag. Lantas kenapa tidak diantisipasi sejak awal? Kami memandang ada hal yang sama sekali tidak diantisipasi oleh Kemenag," pungkas Ledia. (Rmn/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya