Liputan6.com, Jakarta - ‎Pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang, Christopher Daniel, menjalani sidang pembacaan vonis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Christopher dengan hukuman 2 tahun masa percobaan.
Christopher harus menjalankan hukuman 2 tahun masa percobaan jika dirinya tidak ingin meringkuk dipenjara selama 18 bulan. Untuk itu Christopher harus terhindar dari tindak pidana apapun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," ujar Made Sutrisna selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Hakim ketua dalam pertimbangannya melihat bahwa terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi pengendara atau pengemudi lain di jalan raya. Hal yang memberatkannya adalah ketika terdakwa mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang.
"Terdakwa telah meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban, itu bentuk yang meringankan. Mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas hakim Made Sutrisna.
Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim ketua Made Sutrisna berbeda jauh. JPU menuntut Chandra 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.
Pengemudi Outlander Maut Christopher Divonis Hukuman Percobaan
Pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang, Christopher Daniel, menjalani sidang pembacaan vonis.
diperbarui 27 Agu 2015, 12:53 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 12:53 WIB
Hakim Ketua, Made Sutisna (keduakanan) membacakan putusan terhadap terdakwa Christopher Daniel Syarief di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan denda 10 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Unggul 80 Persen Suara Hasil Quick Count di Pilgub Lampung, Mirza Akui Sempat Kaget
Hitung Cepat LSI 100 Persen, Rendahnya Jumlah Suara untuk Paslon Srikandi di Sumsel
Penghitungan Suara Belum Dinyatakan Selesai, Amsakar-Li Deklarasi Kemenangan
110 TPS di Sumut Pemungutan Suara Susulan karena Kendala Banjir dan Longsor
Cara Mengetahui Rezeki dari Weton Kelahiran
Situasi Terkini Negosiasi Kontrak Liverpool dan Mohamed Salah
75 Tahanan Polresta Bandar Lampung Ikuti Pencoblosan Pilkada 2024 dari Balik Jeruji Besi
Quick Count Pilkada Lampung: Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela Unggul
Kisah Umar bin Abdullah Memerdekakan Budak yang Pura-Pura Sholat, Diceritakan Gus Baha
Alasan Warga Palembang Pilih Golput, Lokasi Jauh Hingga Dapat Serangan Fajar
Maksimalkan Produktivitas dengan Laptop Tipis Premium ASUS Zenbook S 14 UX5406
Megawati Sampaikan Sikap PDIP soal Hasil Pilkada 2024: Jaga Suara dan Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara