Liputan6.com, Jakarta - ‎Pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang, Christopher Daniel, menjalani sidang pembacaan vonis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Christopher dengan hukuman 2 tahun masa percobaan.
Christopher harus menjalankan hukuman 2 tahun masa percobaan jika dirinya tidak ingin meringkuk dipenjara selama 18 bulan. Untuk itu Christopher harus terhindar dari tindak pidana apapun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," ujar Made Sutrisna selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Hakim ketua dalam pertimbangannya melihat bahwa terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi pengendara atau pengemudi lain di jalan raya. Hal yang memberatkannya adalah ketika terdakwa mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang.
"Terdakwa telah meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban, itu bentuk yang meringankan. Mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas hakim Made Sutrisna.
Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim ketua Made Sutrisna berbeda jauh. JPU menuntut Chandra 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.
Pengemudi Outlander Maut Christopher Divonis Hukuman Percobaan
Pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang, Christopher Daniel, menjalani sidang pembacaan vonis.
Diperbarui 27 Agu 2015, 12:53 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 12:53 WIB
Hakim Ketua, Made Sutisna (keduakanan) membacakan putusan terhadap terdakwa Christopher Daniel Syarief di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Christopher divonis hukuman 1 tahun 6 bulan denda 10 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Tawadhu, Memahami Esensi Kerendahan Hati dalam Islam
9 Kebiasaan yang Harus Dihentikan Karena Bikin Kamu Menua Lebih Cepat
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap 2025
iPhone Lipat Apple Rilis Tahun Depan? Ini Bocoran Lengkapnya!
Striker Incaran Manchester United Laris Manis Diburu Klub Premier League
Misteri Warna Kucing Oren Terungkap Setelah Diteliti 60 Tahun, Banyak di Jantan
Linkin Park Ditunjuk Jadi Pembuka Final Liga Champions 2025, Siapkan Remix Lagu dengan Atmosfer Sepak Bola Eropa
Pembentukan Kopdes Merah Putih Andalan Prabowo Digodok di Blora, Butuh Penyamaan Persepsi
Trik Cepat TIU, Kunci Lolos untuk Hadapi Tes Intelegensi Umum CPNS
Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Jumbo 4 Juta Penonton dan Nazar Sutradara
Arti Akuntabel dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang, Penting Diketahui
Arti Attitude dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-Hari, Perlu Diketahui