Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berubah pikiran soal pengadaan mobil dinas untuk anggota DPRD. Setelah sempat menolak membelikan mobil dinas baru dan menggantinya dengan tunjangan transportasi, Pemprov kini membelikan mobil dinas baru.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan, pada awalnya Pemprov tidak mau membelikan mobil dinas baru. Anggota Dewan bisa menyewa atau mencicil dengan tunjangan transportasi itu. Hanya saja, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan penyewaan kendaraan untuk mobil dinas.
"Ternyata peraturannya enggak boleh. Jadi dewan itu seharusnya nggak dapat mobil. Itu semacam operasional dan enggak bisa. Dasarnya enggak ada," jelas Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Ahok mengatakan, mobil dinas ini dibeli untuk masa jabatan 5 tahun dan sama dengan usia rata-rata perawatan 1 mobil. Karena itu, dibanding harus terbebani biaya perawatan, DPRD bisa menyewa saja.
"Mending kasih dia (biaya tunjangan untuk menyewa) saja, enggak usah ada biaya rawat gitu. Biar kasih mereka uang jadi enggak ada biaya rawat. Ternyata enggak boleh," tambah Ahok.
Ahok menambahkan, pengadaan mobil dinas untuk dewan merupakan hal yang biasa. Tapi, dia berpikir ada cara lain untuk menghemat anggaran dengan memberikan tunjangan transportasi.
"Itu memang sudah rutin, setiap kali DPRD baru, disediakan mobil operasional. Hanya dulu saya berpikir saya tidak mau kasih baru, kasih mentahnya saja. Kita lebih untung. Enggak usah ada biaya perawatan, enggak ada macam-macam," tutur Ahok. (Mvi/Mut)