Kurang Bisa 'Menggigit', Kompolnas Minta Tambahan Kewenangan

Kompolnas ingin Peraturan Presiden 17 tahun 2011‎ tentang Kompolnas direvisi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Sep 2015, 17:35 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 17:35 WIB
kompolnas-130722c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertemu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pertemuan itu membahas sejumlah agenda, salah satunya tentang penambahan kewenangan Kompolnas supaya bisa lebih 'menggigit'.

Komisioner Kompolnas Hamida‎h mengatakan, Kompolnas ingin Peraturan Presiden 17 tahun 2011‎ tentang Kompolnas direvisi. Di mana nantinya akan ada penambahan kewenangan Kompolnas.

''Kompolnas berharap bisa diberikan wewenang tambahan yang bisa membantu Polri melakukan perbaikan kinerja anggotanya,'' ujar Hamidah di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Salah satu kewenangan tambahan yang dikehendaki adalah melakukan investigasi mandiri terhadap pelanggaran anggota Polri.

Kewenangan investigasi itu dilakukan setelah anggota Polri pelanggar disidang etik dan disiplin internal Polri.‎ Dengan begitu, Kompolnas bisa meminta pemeriksaan ulang apabila hasil sidang etik dan disiplin dianggap tidak memuaskan.

‎"Ada ekspektasi masyarakat, Kompolnas ini hanya menggonggong, tidak bisa menggigit‎," ujar Hamidah.

Hamidah menambahkan, sejatinya Kompolnas punya kewenangan meminta klarifikasi anggota Polri yang melanggar. Kewenangan klarifikasi itu juga sudah diatur di Perpres 17/2011 itu.

Namun, kewenangan itu dinilai Hamidah belum cukup. "Kami ingin mempertajam saja di sini. Kami ingin lebih memperdalam di aspek klarifikasi. Supaya masing-masing pihak lebih bisa melaksanakan tugasnya,'' ucap Hamidah.

Khusus terkait revisi Perpres 17/2011 itu, tambah Hamidah, saat ini masih dalam bentuk dratf mentah. Sehingga, nantinya perlu pembahasan dan pertimbangan lain untuk mematangkannya.

Pembahasan itu masih dilakukan pada beberapa tahap. Tahap pembahasan pertama, Kompolnas akan melibatkan 3 lembaga, yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Hhukum dan HAM, serta Sekretaris Kabinet. Tahap kedua, pembahasan lanjutan akan dilakukan Kompolnas dengan Polri. (Ron/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya