Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah menindak tegas ribuan warga negara Asing (WNA) yang melanggar aturan. Tindakan seperti deportasi serta hukuman keimigrasian lain dijatuhkan kepada WNA bermasalah.
"Sampai Juli 2015, telah diberikan tindakan keimigrasian bagi orang asing sebanyak 9.226," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Mirza Iskandar, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Mirza menyatakan, pihaknya juga tidak sembarang memberi izin terutama untuk WNA yang bekerja di Indonesia. Perizinan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
"Sesuai dengan selektif policy keimigrasian hanya orang asing tertentu yang dizinkan masuk dan berkegiatan di Indonesia," papar dia.
"Itu mereka yang memenuhi asas, yang pertama asas manfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan," pungkas Mirza.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding mengatakan, serbuan tenaga asing membuat tenaga kerja dalam negeri khawatir. Itu sebabnya, pemerintah harus selektif memberikan visa pekerja asing.
"Di beberapa perusahaan yang kita datangi, terdapat pekerjaan kasar oleh tenaga asing. Kenapa itu tidak dikerjakan tenaga kerja dalam negeri saja," ujar Sarifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2015.
Kata Sarifuddin, investor asing datang beserta tenaga kerjanya. Ini membuat pekerja lokal tidak mendapatkan lapangan pekerjaan.
"Perlu langkah-langkah konkret untuk mendeteksi keberadaan orang asing ini. Ada indikasi permainan antara imigrasi dengan orang asing," pungkas Sarifuddin. (Ron/Ans)