Pabrik DVD Porno Beromzet Ratusan Juta Digerebek

"Sehari bisa cetak 500 keping. Penjualan Rp 10 sampai 15 ribu. Dalam sebulan bisa Rp 200 juta omzetnya," beber dia.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Sep 2015, 13:56 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 13:56 WIB
Vcd porno mirip artis Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang disampul dengan cover film kartun Upin-Ipin di Medan, Sumut. Terdapat 100 keping barang bukti vcd porno yang serupa.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kontrakan tersebut diduga dialih fungsikan menjadi pabrikĀ DVD porno yang mampu memproduksi 500 keping film biru per sehari. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor adanya kegiatan mencurigakan di kontrakan ini.

Sebelum menggerebek, polisi menyamar sebagai pembeli dengan memesan seribu keping film biru dan menangkap kurirnya, Andri Sigito (32), pada Jumat 4 September 2015 lalu.

"Tempat produksi di wilayah Taman Sari. Saat digerebek, bosnya tersangka berinisial R sudah melarikan diri dan sekarang sedang kita kejar," kata Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Agung menjelaskan, di kamar kontrakan R seluas 9 meter persegi itu, polisi menemukan 7 mesin duplikat film berteknologi tinggi, seribu keping DVD porno siap edar, dan 300 keping master film porno. Jika produksi DVD porno 500 keping per hari dikonversikan dalam rupiah, maka omzet yang bisa diraup para tersangka per bulan mencapai Rp 200 juta.

"Sehari bisa cetak 500 keping. Penjualan Rp 10 sampai 15 ribu. Dalam sebulan bisa Rp 200 juta omzetnya," beber dia.

Terkait peredaran DVD porno yang masih menjamur di Ibukota, Agung mengatakan, pemberantasan DVD porno seperti memberantas nyamuk. "Kita tidak sedang berantas nyamuk, tapi sarangnya."

Sementara, polisi menjerat Andri dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentangĀ Pornografi dan Pasal 80 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya