Liputan6.com, Jakarta - Satuan Industri Perdagangan dan Kejahatan Siber Direktorat Reserse Tindak Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua penjual video porno melalui internet. Keduanya, SO dan JH ditangkap di dua lokasi berbeda, Tangerang dan Bekasi.
Keduanya diduga berperan sebagai produsen sekaligus distributor video yang berisi adegan-adegan syur di forum internet blogspot. Prosedur penjualan video mesum ini sama dengan penjualan online pada umumnya. Pembeli memesan, membayar via rekening bank, lalu barang diantar melalui jasa ekspedisi kepada pembeli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mujiono menyatakan, pihaknya mendapat laporan situs tersebut. Usai itu, pihaknya langsung melakukan patroli siber untuk melacak pelaku.
"Petugas (polisi) berpura-pura sebagai pembeli. Untuk 4 buah keping CD, petugas mendapat balasan SMS yang menyuruh melakukan transfer Rp 90.000 ke nomor rekening tersangka," tutur Mujiono di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Setelah berhasil mengetahui keberadaan SO, polisi segera menangkap pria berusia 30 tahun ini di wilayah Bekasi. Berdasarkan keterangan tersangka SO, ada pelaku perdagangan video dewasa lainnya di Tangerang Selatan berinisial JH.
"Penjualan mereka sudah merambah ke luar Jawa, Sumatera Kalimantan, Bali hingga ke Papua" jelas Mujiono.
Setelah menekuni pekerjaan ini selama dua tahun terakhir, dua pemuda lulusan SMA tersebut kini menikmati omset Rp 8 juta rupiah setiap bulannya.
"Jadi SO dan JH membuka situs dewasa dan melakukan pengunduhan. Setelah itu, ia memajang hasil unduhannya di halaman depan blog. Semacam katalog gitu. Jadi pembeli bisa memilih," kata Mujiono.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan 4.700 keping DVD video porno maupun dalam hard disk internal dan alat-alat pendukung lainnya seperti sebuah printer, modem, prosesor, router dan tiga buku rekening bank.
"Mereka kita sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 32 UU Pornografi, serta Pasal 80 jo Pasal 6 UU Perfilman, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutup Muji. (Ali)
Bekuk Produsen Video Porno, Polisi Sita 4.700 Keping DVD
Keduanya, SO dan JH ditangkap di dua lokasi berbeda, Tangerang dan Bekasi.
diperbarui 06 Mar 2015, 01:30 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 01:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Pangsit Goreng yang Renyah dan Lezat
Pramono Anung Ungkap Alasan Akan Terbuka dengan KIM Plus
Tips Tetapkan Tujuan Keuangan Sambut 2025
Rugi Merdeka Copper Gold Bengkak hingga Kuartal III 2024
Menteri Olahraga Arab Saudi Surati Menpora Dito, Siap Kolaborasi dengan Indonesia
Surga Bawah Laut Pulau Monduli di Gorontalo yang Memikat Wisatawan
3 Resep Chili Oil Serbaguna yang Bisa Dipakai untuk Banyak Masakan
Bitcoin Melonjak, Produsen Barang Mewah Siap Terima Kripto
Menjaga Kesehatan di Penghujung Tahun, Cegah ISPA dan Penyakit Musiman Agar Produktivitas Tetap Terjaga
19 Desember 1984: Inggris Sepakati Penyerahan Hong Kong ke China
Gunung Ibu Erupsi Lagi Kamis Pagi 19 Desember 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Hasil Carabao Cup: Hattrick Gabriel Jesus Bawa Arsenal ke Semifinal, Liverpool Juga Lolos 4 Besar