‎2 Kali Tertunda, Sidang PK Hadi Poernomo Kembali Digelar

Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, Selasa 26 Mei 2015.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Sep 2015, 11:14 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 11:14 WIB
KPK Kalah Lagi, Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan Pengadilan
Hadi Poernomo saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang‎ peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo atau kembali digelar hari ini, Rabu (9/9/2015). Sidang PK ini sempat mengalami penundaan hingga 2 kali.

Pada sidang pertama, Rabu 19 Agustus 2015, HP‎ selaku pihak Termohon meminta penundaan karena belum ada kuasa hukum yang mendampinginya. Sidang kedua pada Kamis 3 September 2015 kembali ditunda lantaran Hakim Ketua I Ketut Tirta sedang mengikuti pelatihan.

KPK selaku Pemohon PK, pada hari ini diagendakan akan membacakan gugatan terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo.

"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan karena ada beberapa hal yang menurut KPK melampaui kewenangan praperadilan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis 3 September 2015.

Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, Selasa 26 Mei 2015. Dalam putusannya, Haswandi menilai penyidikan KPK terhadap perkara mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tidak sah.

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan hakim. Salah satunya penetapan tersangka Hadi bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 21 April 2014.

Menurut hakim, sesuai Pasal 46 dan Pasal 38 Undang-Undang KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi dan barang bukti.

Sementara dalam kasus Hadi, KPK dianggap tak melakukan dua proses tersebut. Mengacu pada Undang-Undang itu, hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya