Kejagung: Pelanggaran Administrasi Bukan Pidana Korupsi

"Jadi ada muncul kesan ketakutan, dalam proses penyerapan anggaran ini," ujar Jasman.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Sep 2015, 03:57 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2015, 03:57 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Mataram - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, menegaskan bahwa pelanggaran dalam hal administrasi, bukan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Tapi kalau dalam pelaksanaannya ditemukan mark-up dan segala macamnya, baru bisa diduga tipikor," katanya di Mataram, Kamis, 9 September 2015.

Untuk itu, dalam kesalahan administrasi itu, harus disikapi dengan benar. Apalagi, lanjutnya, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, jangan sampai karena sering adanya temuan pelanggaran administrasi, proses penyerapan anggaran menjadi terhambat.

"Jadi ada muncul kesan ketakutan dalam proses penyerapan anggaran ini," ujar Jasman.

Namun, kata dia, yang menjadi permasalahan dalam penyerapan anggaran itu, apakah karena faktor ketakutan dari pihak pemerintah atau memang tidak mau menggunakan anggarannya.

Terkait persoalan itu, Jasman memberikan permakluman ke Kejati NTB dalam memberikan arahan kepada jajarannya, termasuk kejaksaan negeri yang ada di sejumlah kabupaten di NTB.

"Kita sebenarnya bukan untuk melakukan evaluasi, hanya memotret kinerja di daerah, jadi kalau ada yang kurang kita perbaiki," kata Jasman.

Lebih lanjut, Jasman mendatangi Kejati NTB dalam rangka menindaklanjuti instruksi pimpinan untuk mengetahui kinerja dari setiap daerah. Dalam kunjungan tersebut, Jasman telah mendapat sejumlah informasi yang nantinya akan disampaikan langsung ke Jaksa Agung.

"Untuk gambaran umum, ada sejumlah kendala yang dihadapi untuk di NTB, seperti kurangnya pegawai dan sokongan anggaran," pungkas Jasman. (Ant/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya