11 Perusahaan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

‎Menurut Yazid, para pihak perusahaan yang sudah menjadi tersangka itu sudah dipanggil dan diperiksa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Sep 2015, 06:20 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 06:20 WIB
20150918-Bom Air Basarnas di Kebakaran Riau
Pemandangan lahan yang terbakar dari atas helikopter di Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Akibat kebakaran ini, hampir seluruh wilayah tersebut diselimuti kabut asap.

Selain menetapkan perorangan sebagai tersangka, 7 Polda yang terdampak titik panas juga sudah menetapkan 11‎ perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

"11 Masuk sidik, tersangka korporasi. Kalau tersangka perorangan ada 149 orang. Yang ditangani Bareskrim 3 tersangka korporasi," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Yazid Fanani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

‎Menurut Yazid, para pihak perusahaan yang sudah menjadi tersangka itu sudah dipanggil dan diperiksa. Namun, dia belum bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Nantinya, Yazid menjelaskan, pihaknya akan mengorek keterangan para tersangka‎ perusahaan ini. Terutama untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan dan hutan.

"Nanti kita tanya yang bertanggung jawab masalah kebakaran ini siapa. Yang bertanggung jawab menyiapkan sarana dan prasarana siapa," pungkas Yazid.

Polri sebelumnya telah menetapkan 7 korporasi atau perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.

Kabagpenum Polri Kombes Pol Suharsono mengatakan, 1 di antara 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Sementara 6 korporasi lainnya, 2 kasus ditangani Polda Sumatera Selatan, 1 Polda Riau, dan 3 Polda Kalimantan Tengah. Adapun 7 perusahaan tersebut ialah BMH, RPP, RPS (Sumsel), LIH (Riau) GAP, NBA, dan ASP (Kalteng). (Rmn/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya