Liputan6.com, Jakarta - Setelah bertahun-tahun tak kedengaran namanya, Gayus Tambunan kembali muncul dengan kehebohan. Lewat foto yang beredar di dunia maya, pria yang tengah dihukum 30 tahun itu diduga sempat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam foto yang beredar di media sosial, sosok pria yang diduga mirip terpidana kasus penggelapan wajib pajak itu tampak tengah bersantai di sebuah restoran bersama 2 teman wanitanya.
Sejumlah pihak keheranan, bagaimana mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu bisa leluasa keluar dari tahanannya di Lapas Sukamiskin.
Sebelum heboh pria mirip Gayus makan di restoran, dia tercatat sudah beberapa kali menghirup udara di luar bui. Pada 2010 lalu, Gayus yang tengah ditahan di rumah tahanan negara Mako Brimob Depok ketahuan bepergian ke Bali dan menonton tenis dunia.
Tak cuma ke Bali, Gayus juga bikin masyarakat geleng-geleng kepala mendengar kisah traveling-nya ke sejumlah negara meski berstatus tahanan. Dia tercatat sempat pelesiran ke Makau-China, Kuala Lumpur-Malaysia, dan Singapura.
Advertisement
Harta pria kelahiran Jakarta 1979 silam itu dilaporkan bernilai fantastis. Apalagi untuk ukuran PNS golongan III A. Totalnya miliaran rupiah.
Tak berhenti di situ. Masih ada sejumlah fakta lain di balik sosok seorang Gayus Tambunan. Berikut catatannya yang dihimpun Liputan6.com, Senin (21/9/2015):
Wig dan Paspor Palsu
Berbekal paspor palsu dengan nama Sony Laksono, Gayus berhasil terbang ke Bali dan sejumlah negara.
5 November 2010, sosoknya tertangkap kamera tengah duduk di tengah penonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali. Dia tampil sebagai pria berwig dengan rambut agak panjang dari biasanya, kacamata, dan jaket hitam.
Meski sempat membantah, Gayus akhirnya mengaku dirinya memang pergi ke Bali untuk menonton pertandingan tenis.
Setelah diusut, dia juga tercatat bepergian ke Macau pada tanggal 22-24 September 2010. Sementara itu, pada tanggal 30 September 2010 hingga 2 Oktober 2010, Gayus pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura dengan paspor atas nama Sony Laksono.
Paspor palsu yang dibawanya itu lalu dibuang di suatu tempat di Jakarta.
"Iya, Pak Hakim, saya menggunakan paspor palsu. Saya capek dan tidak mau mempersulit persidangan ini," ucap Gayus pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 12 Juli 2011 lalu.
Advertisement
4 Kasus 30 Tahun
30 Tahun bukan angka yang sebentar. Tapi semua adalah konsekuensi dari perbuatan seorang Gayus.
Mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III itu tercatat sudah 4 kali berurusan dengan hukum. Angka 30 itu merupakan akumulasi hukuman dari keempat kasus hukum Gayus.
Berikut kasus-kasus yang menjerat Gayus:
1. Untuk perkara menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan, Gayus divonis 8 tahun penjara.
2. Untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus divonis 2 tahun penjara.
3. Gayus juga terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$ 30 ribu dan US$ 10 ribu untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing US$ 2.500 dan US$ 3.500. Gayus pun divonis 12 tahun penjara.
4. Gayus juga divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.
Harta Fantastis
Selain hukuman fisik, seluruh harta Gayus pun disita untuk negara. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret 2012, Hakim memerintahkan penuntut umum menyita seluruh harta kekayaan milik Gayus. Harta-harta itu dinyatakan terbukti berasal dari tindak pidana.
Harta yang disita adalah Rp 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, 9,6 juta dolar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram. Selain itu, kejaksaan sebelumnya sudah menyita 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit mobil Ford Everest, 1 unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar.
Penyitaan itu dilakukan karena Gayus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta-harta tersebut terbukti berasal saat Gayus menangani perkara pajak PT Metropolitan Retailmart dan uang gratifikasi.
Advertisement
Dicerai Istri
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan bahwa terpidana kasus penggelapan wajib pajak Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 9 September 2015.
"Tadi kita sudah kirim tim ke Bandung, tadi di Metro kakanwil Bandung sudah menjelaskan, memang dia (Gayus Tambunan) keluar (Lapas) 9 September," ujar I Wayan Kusmiantha Dusak, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Ia menjelaskan, Gayus keluar dari lapas untuk menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. "Ada gugatan cerai dari istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara kalau tidak salah," kata dia.
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara, Affandi, membenarkan bahwa pria yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu menghadiri sidang cerai pada 9 September 2015 lalu.
"Iya waktu itu dia (Gayus) ke sini untuk menghadiri sidang perceraian. Dia digugat istrinya dan saat ini sudah tahap mediasi," ujar Affandi. (Ndy/Ans)