Gayus Halomoan Tambunan tak hanya akan mendekam selama 30 tahun di penjara. Seluruh hartanya pun akan disita untuk negara.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret 2012, Hakim memerintahkan penuntut umum menyita seluruh harta kekayaan milik Gayus. Harta-harta itu dinyatakan terbukti berasal dari tindak pidana.
Harta yang disita adalah Rp 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, 9,6 juta dolar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram. Selain itu, kejaksaan sebelumnya sudah menyita 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit mobil Ford Everest, 1 unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar.
Penyitaan itu dilakukan karena Gayus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta-harta tersebut terbukti berasal saat Gayus menangani perkara pajak PT Metropolitan Retailmart dan uang gratifikasi.
Terkait perkara ini, Gayus dihukum 8 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. "Menolak kasasi Gayus Tambunan dan tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum," tulis panitera Mahkamah Agung dalam laman MA, Jumat (2/8/2013).
Perkara ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsyul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc AL pada 26 Maret 2013.
Gayus terbukti menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, oknsultan PT Metropolitan Retailmart terkait pengurusan keberatan pajak. Selain itu, Gayus juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 659.800 dan 9,6 juta dolar Singapura selama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Uang itu disimpan di safe deposit box di Bank Mandiri Kelapa Gading.
Gayus juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Kekayaannya sebanyak Rp 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, 9,6 juta dolar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram terbukti berasal dari tindak pidana.
Kasus terakhir, Gayus terbukti menyuap sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar 2010. Suap itu diberikan agar Gayus dapat jalan-jalan keluar masuk penjara, termasuk bepergian ke Bali menonton tenis dunia. (Ary/Sss)
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret 2012, Hakim memerintahkan penuntut umum menyita seluruh harta kekayaan milik Gayus. Harta-harta itu dinyatakan terbukti berasal dari tindak pidana.
Harta yang disita adalah Rp 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, 9,6 juta dolar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram. Selain itu, kejaksaan sebelumnya sudah menyita 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit mobil Ford Everest, 1 unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar.
Penyitaan itu dilakukan karena Gayus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta-harta tersebut terbukti berasal saat Gayus menangani perkara pajak PT Metropolitan Retailmart dan uang gratifikasi.
Terkait perkara ini, Gayus dihukum 8 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. "Menolak kasasi Gayus Tambunan dan tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum," tulis panitera Mahkamah Agung dalam laman MA, Jumat (2/8/2013).
Perkara ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsyul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc AL pada 26 Maret 2013.
Gayus terbukti menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, oknsultan PT Metropolitan Retailmart terkait pengurusan keberatan pajak. Selain itu, Gayus juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 659.800 dan 9,6 juta dolar Singapura selama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Uang itu disimpan di safe deposit box di Bank Mandiri Kelapa Gading.
Gayus juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Kekayaannya sebanyak Rp 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, 9,6 juta dolar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram terbukti berasal dari tindak pidana.
Kasus terakhir, Gayus terbukti menyuap sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar 2010. Suap itu diberikan agar Gayus dapat jalan-jalan keluar masuk penjara, termasuk bepergian ke Bali menonton tenis dunia. (Ary/Sss)