Liputan6.com, Jambi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Jambi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mewakili sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat lingkungan, akan melayangkan gugatan perdata terhadap 15 perusahaan.
15 perusahaan itu diduga menjadi biang keladi timbulnya kebakaran lahan yang berujung bencana kabut asap di Jambi.
Ketua DPC Peradi Jambi, Suratno mengatakan gugatan class actions ini merupakan bentuk kepedulian atas musibah kabut asap yang melanda kota yang dulu bernama Djambi itu. Masyarakat, kata dia, sudah banyak dirugikan akibat kabut asap tersebut.
"Bandara lumpuh total, anak-anak tidak bisa masuk sekolah, belum lagi bahaya ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," ujar Suratno kepada sejumlah wartawan di Jambi, Sabtu (26/9/2015).
"Ini merupakan kealpaan perusahaan yang tidak menjaga lahan yang dimiliki," lanjut dia.
Sekretaris DPC Peradi Jambi Sarbaini mengatakan ini juga sebagai peringatan bagi perusahaan di Jambi agar jangan mengambil keuntungan semata dalam berbisnis. Perusahaan harus memikirkan dampak jika membakar lahan.
"Gugatan kita ini adalah untuk pengganti kerugian atas kebakaran lahan yang menyebabkan asap, baik disengaja atau tidak. Secepatnya gugatan ini akan kita daftarkan ke pengadilan," ujar Sarbaini.
33 Ribu Hektare
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli menyebutkan ada 33 ribu hektare lahan di Provinsi Jambi yang terbakar dan menyebabkan terjadinya kabut asap. Ini berdasar data yang dimiliki oleh Walhi Jambi.
Menurut dia, jumlah tersebut akan bertambah seiring makin meluasnya lahan yang rawan kebakaran. Belum lagi, lahan di bagian timur Jambi berupa gambut yang mudah terbakar.
"Ganti rugi yang kita gugat Rp 7 triliun, yang dibayarkan secara tanggung renteng, serta Rp 44 triliun untuk biaya pemulihan," ungkap Musri Nauli. (Bob/Ans)
Diduga Bakar Lahan, Peradi Gugat 15 Perusahaan di Jambi
Mereka menuntut perusahaan tersebut puluhan triliun rupiah karena telah merugikan rakyat.
diperbarui 26 Sep 2015, 19:20 WIBDiterbitkan 26 Sep 2015, 19:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub