Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan mengenai masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Dia menampik pasal ini masuk karena adanya tekanan dari perusahaan rokok agar lebih leluasa memasarkan produknya.
"Pasal kretek merupakan salah satu bagian dari industri budaya yang memang harus dilestarikan karena itu sudah menjadi tradisi dari zaman nenek moyang. Karena rokok kretek adalah bagian dari budaya Indonesia," ujar Krisna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
Krisna menegaskan, fokus utama RUU Kebudayaan adalah lebih kepada pengelolaan industri kebudayaan.
"Karena kalau budaya kan agak susah juga dikelola, budaya itu kan sifatnya abstrak. Dan yang paling penting kalau RUU kebudayaan ini sudah disahkan menjadi undang-undang yang sah, kan berarti di situ ada dana dari APBN untuk menjalankan industri kebudayaan dengan lebih signifkan," tutur anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Politikus PKB itu mengungkapkan, setelah RUU ini sah menjadi UU, pihaknya akan mengundang para budayawan untuk memberikan masukan-masukan positif mengenai pasal kretek tradisional.
"Yang penting RUU kebudayaan ini disahkan dulu, kontennya nanti seperti apa kita bisa bicarakan lagi, yang penting sah dulu," pungkas Krisna.
Dalam pasal 37 di RUU Kebudayaan, kretek tradisional disebut sebagai sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan perlindungan. Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49. Berikut bunyinya:
Penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah dan warisan budaya melalui kretek tradisional sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf I diwujudkan dengan:
A. Inventarisasi dan dokumentasi
B. Fasilitas pengembangan kretek tradisional
C. Sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional
D. Festival kretek tradisional
E. Perlindungan kretek tradisional.
(Ans/Yus)
Masuknya Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Bukan Bentuk Intervensi
Menurut Komisi X DPR, fokus utama RUU Kebudayaan adalah lebih kepada pengelolaan industri kebudayaan.
diperbarui 28 Sep 2015, 15:39 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 15:39 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Seruan Bumi kepada Umat Manusia, Pengingat sebelum Kematian di Akhir Zaman
Black Friday! Dapatkan Diskon hingga 70 Persen
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dibantai 0-4, Rekor Kekalahan The Citizens Makin Panjang
Perbuatan AKP Dadang Tembak Rekannya Turunkan Marwah Kepolisian
Danau Sentani, Jejak Wisata Papua yang Tersembunyi
Jelang Masa Tenang, Ini Momen Pamungkas Kampanye Akbar Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya