Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan mengenai masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Dia menampik pasal ini masuk karena adanya tekanan dari perusahaan rokok agar lebih leluasa memasarkan produknya.
"Pasal kretek merupakan salah satu bagian dari industri budaya yang memang harus dilestarikan karena itu sudah menjadi tradisi dari zaman nenek moyang. Karena rokok kretek adalah bagian dari budaya Indonesia," ujar Krisna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).
Krisna menegaskan, fokus utama RUU Kebudayaan adalah lebih kepada pengelolaan industri kebudayaan.
"Karena kalau budaya kan agak susah juga dikelola, budaya itu kan sifatnya abstrak. Dan yang paling penting kalau RUU kebudayaan ini sudah disahkan menjadi undang-undang yang sah, kan berarti di situ ada dana dari APBN untuk menjalankan industri kebudayaan dengan lebih signifkan," tutur anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Politikus PKB itu mengungkapkan, setelah RUU ini sah menjadi UU, pihaknya akan mengundang para budayawan untuk memberikan masukan-masukan positif mengenai pasal kretek tradisional.
"Yang penting RUU kebudayaan ini disahkan dulu, kontennya nanti seperti apa kita bisa bicarakan lagi, yang penting sah dulu," pungkas Krisna.
Dalam pasal 37 di RUU Kebudayaan, kretek tradisional disebut sebagai sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan perlindungan. Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49. Berikut bunyinya:
Penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah dan warisan budaya melalui kretek tradisional sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf I diwujudkan dengan:
A. Inventarisasi dan dokumentasi
B. Fasilitas pengembangan kretek tradisional
C. Sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional
D. Festival kretek tradisional
E. Perlindungan kretek tradisional.
(Ans/Yus)
Masuknya Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Bukan Bentuk Intervensi
Menurut Komisi X DPR, fokus utama RUU Kebudayaan adalah lebih kepada pengelolaan industri kebudayaan.
Diperbarui 28 Sep 2015, 15:39 WIBDiterbitkan 28 Sep 2015, 15:39 WIB
Live Streaming
Powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lewat Kampanye Connecting U, Freeport Edukasi Peran Tembaga untuk Kehidupan Berkelanjutan
Tujuan Quality Control: Memastikan Kualitas Produk dan Layanan yang Optimal
Sidang Isbat 2025: Menentukan Awal Ramadan 1446 H, Digelar Kemenag Hari Ini Jumat 28 Februari
Harga Pangan Jelang Ramadan: Harga Cabai dan Daging Sapi Melonjak
170 Pantun Assalamualaikum 2 Kerat yang Menghibur, Lucu dan Bermakna
Memahami Tujuan OECD: Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi
Kim Jong Un Luncurkan Rudal Jelajah Strategis Lagi, Pamer Keandalan Serangan Capai Target dalam 130 Menit
Lexus Ajak Konsumen Terpilih Berlaga di Turnamen Golf Asia Pasifik 2025
11 Kepribadian Orang yang Lebih Suka Menyendiri, Ada di Kamu?
Arti Barakallah Fiikum: Makna, Penggunaan, dan Keutamaannya dalam Islam
Apa itu Bank Emas yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo?
Meta Pecat 20 Karyawan karena Bocorkan Informasi Rahasia, bakal Ada Pemecatan Lanjutan?