Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XÂ DPR RI Anang Hermansyah mengatakan RUU Kebudayaan dapat menjadi induk bagi undang-undang yang menaungi masalah seniman dan budayawan.
Anang yang juga anggota Pansus Panja RUU Kebudayaan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan harmonisasi bersama Baleg (Badan Legislasi) mengenai RUU Kebudayaan.
"Lebih jauh lagi kita akan membedah (pasal per pasal), mudah-mudahan ini menjadi masukan yang akan kita bawa. Bagaimana konstruksi (RUU Kebudayaan) ini bukan untuk memasung ekspresi budaya," ujar Anang dalam diskusi bertema "Dilema RUU Kebudayaan Antara Melindungi dan Memasung" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaannya, apakah RUU ini lebih mengarah kepada pelestarian atau pemanfaatan. Sebab, lanjut dia, selama ini terdapat beberapa kementrian yang tugasnya bersinggungan dengan kebudayaan seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementrian Pariwisata.
"Pembentukan kementerian yang khusus mengelola kebudayaan hendaknya dikaji kembali," ujar Anang.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, setidaknya terdapat 2.000 lebih cagar budaya dan 329 lebih museum di seluruh Indonesia. Karena itu, keberadaan RUU Kebudayaan harus dapat menjaga kelestarian semua itu.
"RUU Kebudayaan cukup penting untuk menjamin bahwa urusan kebudayaan di semua tingkatan, mulai akar rumput masyarakat hingga di atasnya terintegrasi dengan kebijakan pemerintah. Termasuk sarana prasarana," papar Anang.
Terkait hal ini, sastrawan Yudhistira ANM Massardi mengatakan pentingnya dukungan payung hukum untuk mendukung terbitnya Undang-Undang Kebudayaan agar perannya tidak dikesampingkan di Kementerian Pendidikan.
"Saya berharap UU Kebudayaan yang akan kita miliki ini harus punya suatu pijakan yang besar. Kita harus berani berpikir besar, membuat agenda besar, kita ini bangsa yang besar," pungkas Yudhistira. (Sun/Bob)
Anang DPR: Pembentukan Kementerian Khusus Kebudayaan Perlu Dikaji
Anang mengatakan terdapat 2.000 lebih cagar budaya dan 329 lebih museum di seluruh Indonesia. Karena itu, perlu RUU Kebudayaan.
diperbarui 28 Agu 2015, 08:09 WIBDiterbitkan 28 Agu 2015, 08:09 WIB
Anang Inisiasi UU Perlindungan Hak Cipta untuk melindungi para musisi dari pembajakan. (Foto: Galih W. Satria/Bintang.com)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip, Harga Emas Antam Hari ini 31 Januari 2025
Penyidik Berhasil Temukan Kotak Hitam Pesawat American Airlines yang Tabrakan dengan Black Hawk
Simak, Jadwal Pendaftaran SNBP 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya
Arti Mimpi Suami Digigit Ular: Pertanda Baik atau Buruk?
Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Jakarta, Bukan IKN
Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
Sebutkan Ciri-Ciri Negara Hukum: Pengertian, Prinsip, dan Implementasinya
Pengurus Baru Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Dilantik, Begini Harapan Menpora
Kembangkan Teknologi Kesehatan Berbasis Elektronika, BRIN Gandeng Unjani
Dicatut Penipuan, Badan Gizi Nasional Tegaskan Tidak Minta Donasi
Mimpi Digigit Kalajengking: Makna, Tafsir dan Penjelasan Lengkap dari Berbagai Negara
Ciri Homo Wajakensis: Fosil Manusia Purba Pertama di Asia