Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Uji materi ini diajukan Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas.
Dalam putusannya, MK memberikan hak bagi DPD untuk membahas Rancangan Undang-Undang dan menyusun anggaran.
Bendahara Fraksi Hanura di DPR, Miryam S Haryani menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Namun, putusan ini menurutnya tidak mengubah apa pun di parlemen, terlebih soal peta politik di Senayan.
"Kami di DPR menyambut baik keputusan MK tentang gugatan DPD terhadap UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Secara umum putusan tersebut tidak mengubah apa pun, karena sebenarnya dari dulu DPD sudah terlibat dalam pembahasan RUU Pemekaran dan lain-lain," kata Miryam kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Anggota Komisi V DPR ini berujar, memang sudah seharusnya DPD terlibat aktif dalam pembahasan RUU, sebab DPD adalah representasi masyarakat daerah yang menempatkan wakilnya di pusat.
"Saya melihat bahwa DPD memang harus terlibat aktif dalam pembahasan RUU khususnya yang berkaitan langsung dengan masalah daerah khususnya otonomi karena hadirnya DPD memang semangat awalnya dari sana (daerah)," ujar Miryam.
Dalam pandangannya, Miryam menilai putusan MK hanya menguatkan putusan yang terdahulu sehingga dalam persoalan konstalasi politik sudah tidak akan ada kegaduhan lagi. "Justru saya berharap, dengan hadirnya DPD dalam proses pembahasan RUU akan semakin menambah bagus kualitas produk hukum yang dihasilkan legislatif nanti," tutur dia.
Terkait dengan kemandirian dalam hal menyusun anggaran, Miryam mengatakan hal itu juga penting, karena yang paham mengenai target yang akan dicapai serta kegiatan-kegiatan yang penting dan mendesak adalah DPD sendiri.
"Sehingga tidak etis jika kita ikut campur persoalan dapur (anggaran) orang lain. Semoga dengan hadirnya DPD ini akan mampu mengurai persoalan daerah hingga ke akarnya, sehingga persoalan otonomi daerah yang belum selesai segera terumuskan solusinya," tandas Miryam. (Mut)
Anggota DPR: Putusan MK soal Kewenangan DPD Tak Ubah Apa pun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
diperbarui 23 Sep 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 23 Sep 2015, 16:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya
Anshar Ahmad Yakin Sudah Menang Berdasarkan Exit Poll
Paslon WALI Klaim Menang Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024 versi Real Count