Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Uji materi ini diajukan Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas.
Dalam putusannya, MK memberikan hak bagi DPD untuk membahas Rancangan Undang-Undang dan menyusun anggaran.
Bendahara Fraksi Hanura di DPR, Miryam S Haryani menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Namun, putusan ini menurutnya tidak mengubah apa pun di parlemen, terlebih soal peta politik di Senayan.
"Kami di DPR menyambut baik keputusan MK tentang gugatan DPD terhadap UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Secara umum putusan tersebut tidak mengubah apa pun, karena sebenarnya dari dulu DPD sudah terlibat dalam pembahasan RUU Pemekaran dan lain-lain," kata Miryam kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Anggota Komisi V DPR ini berujar, memang sudah seharusnya DPD terlibat aktif dalam pembahasan RUU, sebab DPD adalah representasi masyarakat daerah yang menempatkan wakilnya di pusat.
"Saya melihat bahwa DPD memang harus terlibat aktif dalam pembahasan RUU khususnya yang berkaitan langsung dengan masalah daerah khususnya otonomi karena hadirnya DPD memang semangat awalnya dari sana (daerah)," ujar Miryam.
Dalam pandangannya, Miryam menilai putusan MK hanya menguatkan putusan yang terdahulu sehingga dalam persoalan konstalasi politik sudah tidak akan ada kegaduhan lagi. "Justru saya berharap, dengan hadirnya DPD dalam proses pembahasan RUU akan semakin menambah bagus kualitas produk hukum yang dihasilkan legislatif nanti," tutur dia.
Terkait dengan kemandirian dalam hal menyusun anggaran, Miryam mengatakan hal itu juga penting, karena yang paham mengenai target yang akan dicapai serta kegiatan-kegiatan yang penting dan mendesak adalah DPD sendiri.
"Sehingga tidak etis jika kita ikut campur persoalan dapur (anggaran) orang lain. Semoga dengan hadirnya DPD ini akan mampu mengurai persoalan daerah hingga ke akarnya, sehingga persoalan otonomi daerah yang belum selesai segera terumuskan solusinya," tandas Miryam. (Mut)
Anggota DPR: Putusan MK soal Kewenangan DPD Tak Ubah Apa pun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Diperbarui 23 Sep 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 23 Sep 2015, 16:52 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Enam Pemain Liverpool Berpotensi Tak Menerima Medali Juara Premier League, Siapa Saja Mereka?
Project Legion (2022) Jadi Film Thriller Survival Mencekam yang Dibintangi Donald Cerrone, Tayang di Vidio
Semarak Ramadan, Guardian dan IKEA Hadirkan Promo Spesial untuk Lengkapi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran
Resep Kue Kacang Lezat: Panduan Lengkap Membuat Camilan Tradisional
Ada Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut di Bekasi Berlanjut ke Penyidikan
Contoh Menu Buka Puasa Sehat Rekomendasi Dokter, Sop Ayam Masuk Daftar
Cek Kode Promo Tokopedia Hari Ini Gratis Ongkir Disini: Panduan Lengkap 2025
Menyesal Buang De Gea, Manchester United Bidik Titisan Casillas di Summer 2025
Arti Khusnul Khotimah: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan Muslim
Astagfirullah, Pemuda di Madura Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dikasih Uang Rp200 Ribu
Benarkah DeepSeek AI Tak Aman? Ini Sederat Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Menggunakannya
Selebgram Sarnanitha Dituntut 9 Bulan Penjara, Langsung Direspons Gubernur Bali